Sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap 4 anggota laskar FPI digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/10). Ada dua fakta baru yang terungkap dari sidang kali ini.
Kali ini ada 7 saksi yang dihadirkan. Dua fakta baru terungkap dari seorang anggota Polri dan seorang penjaga warung yang berada di sekitar Km 50 Tol Japek.
Saksi polisi ungkap soal borgol. Lalu saksi penjaga warung menjelaskan soal samurai. Simak penjelasan selengkapnya di video di atas. (gra/gra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini