Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta menuntut agar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di Jakarta naik. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencarikan solusi yang proporsional.
"Itu sangat manusiawi, wajar, negara kita negara demokrasi, boleh (sampaikan aspirasi). Yang penting harus proporsional, harus adil bagi semua pihak, itu tripartit, adil bagi buruh, adil bagi pengusaha, adil bagi pemerintah dan yang paling penting adil bagi masyarakat," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa malam (26/10/2021).
Riza menuturkan, di masa pandemi COVID-19 ini Pemprov DKI Jakarta masih menimbang berbagai aspek dalam menaikkan UMP. Menurutnya, kondisi pandemi memberatkan semua pihak. Untuk itulah, Pemprov DKI akan mencari formula terbaik dalam merumuskan UMP terbaru.
"Setiap tahun kan kalau kita bicara kenaikan UMR itu kan memang selalu naik, tapi kita situasinya sekarang masih pandemi, tentu kan kita juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat," terangnya.
"Jadi kita memang harus adil bagi semua, sekarang ini kan yang berat siapa? Pemerintah saja berat, apalagi pengusaha, apalagi masyarakat. Jadi memang semuanya harus adil. Nanti kita carikan formula yang terbaik bagi semua pihak," sambungnya.
Politikus Gerindra itu berujar, pemerintah tak bisa semena-mena memutuskan kenaikan UMP. Untuk itu, pihaknya akan mengakomodir seluruh pihak untuk berdiskusi dalam forum.
"Harus dicarikan yang terbaik, tidak boleh mau menang-menangan, pemerintah mau menang sendiri, semaunya menentukan, kan tidak baik. Atau pengusaha maunya begitu tidak baik juga, atau buruh semaunya sendiri kan tidak baik. Semuanya pasti akan duduk bersama di satu meja untuk mencari solusi terbaik," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Buruh yang terafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini melakukan aksi turun ke jalan. Salah satu tuntutannya adalah meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 10%.
(taa/lir)