Ketua Satgas Ganip Warsito mengatakan setiap pelaku perjalanan dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 5 hari. Selain itu, mereka juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap dan melakukan PCR sebanyak 2 kali.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Karantina dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2, termasuk varian baru yang mungkin muncul.
"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya dikutip dari laman resmi covid19.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda Karantina dan Isolasi Mandiri
Istilah karantina dan isolasi sering terdengar. Sayangnya masih ada masyarakat yang masih keliru mengartikannya. Meski sama-sama bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19, namun karantina dan isolasi mandiri berbeda.
Centers for Disease Control and Prevention (CDC), mengungkap perbedaan antara keduanya. Karantina dilakukan apabila masyarakat melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19, kecuali sudah divaksinasi sepenuhnya. Adapun kontak erat di sini berarti berinteraksi dalam jarak 6 kaki dari seseorang untuk total kumulatif 15 menit atau lebih selama periode 24 jam.
"Orang yang divaksinasi lengkap tidak perlu dikarantina setelah kontak dengan seseorang yang memiliki COVID-19 kecuali mereka memiliki gejala. Namun, orang yang divaksinasi lengkap harus dites 5-7 hari setelah terpapar, bahkan jika mereka tidak memiliki gejala dan memakai masker di dalam ruangan di depan umum selama 14 hari setelah terpapar atau sampai hasil tes mereka negatif," kata CDC.
Ada tiga hal yang harus dilakukan saat karantina menurut CDC, yakni:
- Tetap di rumah selama 14 hari setelah kontak terakhir dengan seseorang yang memiliki COVID-19.
- Waspadai demam (100,4 derajat F), batuk, sesak napas, atau gejala COVID-19 lainnya.
- Jika memungkinkan, jauhi orang-orang yang tinggal bersama Anda, terutama orang-orang yang berisiko lebih tinggi untuk sakit parah akibat COVID-19.
Sedangkan isolasi mandiri digunakan untuk memisahkan orang yang terinfeksi COVID-19 dari mereka yang tidak terinfeksi.
"Orang-orang yang berada dalam isolasi harus tinggal di rumah sampai aman bagi mereka untuk berada di sekitar orang lain. Di rumah, siapa pun yang sakit atau terinfeksi harus berpisah dari orang lain, tinggal di "kamar sakit" atau area tertentu, dan menggunakan kamar mandi terpisah (jika tersedia)," kata CDC.
Seperti halnya karantina, saat isolasi mandiri juga ada hal-hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:
- Pantau gejala. Jika Anda memiliki tanda darurat (termasuk kesulitan bernapas), segera dapatkan perawatan medis darurat.
- Tinggal di kamar yang terpisah dari anggota rumah tangga lainnya, jika memungkinkan.
- Gunakan kamar mandi terpisah, jika memungkinkan.
- Hindari kontak dengan anggota rumah tangga dan hewan peliharaan.
- Jangan berbagi barang-barang rumah tangga pribadi, seperti cangkir, handuk, dan peralatan makan.
- Kenakan masker saat berada di sekitar orang lain.
- Pelajari lebih lanjut tentang apa yang harus dilakukan jika Anda sakit dan cara memberitahu kontak Anda.
Lebih lanjut, CDC mengungkapkan bahwa siapapun yang pernah melakukan kontak dekat dengan seseorang dengan COVID-19 maka harus dikarantina selama 14 hari, kecuali jika mereka memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan dimaksud yaitu telah mendapatkan vaksinasi lengkap serta tidak menunjukkan gejala COVID-19. Kendati demikian, kontak dekat yang divaksinasi lengkap harus tetap melakukan tes, dan menjalani isolasi mandiri. Selain itu juga memakai masker di dalam ruangan di depan umum selama 14 hari dan memantau gejala yang timbul setiap hari.
(prf/ega)