Ketua KPUD DKI Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu, 19 Apr 2006 18:39 WIB
Jakarta - Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik dituntut 1 tahun 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tuntutan terkait kasus korupsi dana logistik Pemilu Legislatif 2004.Selain kurungan, Taufik juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 488 juta ditanggung renteng dengan dua terdakwa lainnya, Neneng Euis Palupi dan Ariza.Taufik harus mengeluarkan sepertiga dari jumlah tersebut, yakni Rp 162.836.000 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya akan disita. Jika uang yang dibayarkan tidak cukup, maka bisa diganti dengan 1 tahun kurungan.Menanggapi tuntutan itu Taufik mengaku keberatan. "Saya keberatan karena saya tidak bersalah," tegasnya di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (19/4/2006).Sementara itu, JPU Riki Sipayung mengatakan, M Taufik bersama dua rekannya, yaitu Neneng dan Ariza didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 29,7 miliar, yaitu dalam pengadaan barang berupa rompi, IT, tiang bendera dan papan pengumuman.Namun, kata Riki, dari 4 proyek di atas hanya 2 proyek yang bisa dibuktikan menimbulkan kerugian negara. "Dua proyek itu adalah pengadaan papan pengumuman senilai Rp 442,3 juta dan pengadaan tiang bendera Rp 46,2 juta," kata Riki.Sidang akan dilanjutkan pada Senin 24 April dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
(umi/)











































