KPK Telusuri Keterkaitan Alex Noerdin dengan Kasus Anaknya

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 17:28 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi Alex merupakan anak dari Alex Noerdin, yang juga tersandung kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK membuka peluang untuk memeriksa eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu jika memang ada keterkaitannya. KPK akan berkoordinasi dengan Jampidsus Kejagung.

"Tentu nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak jampidsus, kejaksaan," kata Alex kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, Alex mengatakan KPK akan mendalami temuan uang yang didapat sebesar Rp 1,5 miliar. Dia memastikan akan melakukan perkembangan atas temuan itu.

"Kemarin kan di OTT tuh selain uang yang kita amankan dari lokasi, itu ada kan uang Rp 1,5 miliar kita amankan, yang bersangkutan posisi di Jakarta berikut ajudannya, kita amankan," katanya.

"Nah itu yang kita dalami, uang itu apa, dari mana untuk apa, kan seperti itu. Itu yang sampai sekarang belum dari informasi kedeputian penyidikan belum sampai ke pimpinan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Berikut ini daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak video 'KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin':






(azh/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork