Penyembunyi Noordin Divonis 6 Tahun Penjara

Penyembunyi Noordin Divonis 6 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 19 Apr 2006 18:09 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selasan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Joko Triharmanto selama 6 tahun penjara. Joko terbukti menyembunyikan pelaku tindak terorisme Noordin M Top di Solo.Selain itu, Joko terbukti menyimpan atau memiliki senjata amunisi. Putusan itu disampaikan pada sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/4/2006)."Menyatakan terdakwa Joko Triharmanto alias Harus alias Jek terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara kumulatif," kata ketua majelis hakim Roki Panjaitan.Tindak pidana itu antara lain dengan senjata memberikan bantuan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.Hal-hal yang memberatkan Joko, kata Roki, perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketakutan yang meluas di tengah masyarakat. Selain itu kejahatan terorisme merupakan musuh bersama bagi umat manusia.Terdakwa juga telah berhari-hari menyembunyikan Noordin, secara sadar di rumahnya terdakwa telah menyediakan kamar dan tempat tidur, memberikan makanan minuman dan transportasi kepada Noordin, sudah mengetahui keterlibatan Noordin dalam kasus terorisme di Indonesia tetapi malah memberikan tempat persembunyian dan terdakwa tidak melaporkan kepada pihak berwajib.Terdakwa juga melakukan survei terhadap beberapa target di wilayah Jawa Timur, antara lain pembangkit tenaga listrik Paiton dan konsulat AS di Jatim, selain menyembunyikan Noordin di rumahnya juga ditemukan peluru dan amunisi. Sebelumnya terdakwa dituntut 8 tahun penjara oleh JPU yang diketuai Rugun Saragih. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads