Eks Bupati Yalimo Papua Tersangka Korupsi Bansos Rp 1 M Akan Praperadilan

Eks Bupati Yalimo Papua Tersangka Korupsi Bansos Rp 1 M Akan Praperadilan

Wilpret Siagian - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 15:24 WIB
Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo Lakyus Peyon jadi tersangka kasus korupsi Bansos 2020 sebesar Rp 1 milyar. (Wilpret/detikcom)
Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo Lakyus Peyon jadi tersangka kasus korupsi Bansos 2020 sebesar Rp 1 milyar. (Wilpret/detikcom)
Yalimo -

Kuasa hukum tersangka korupsi bantuan sosial Rp 1 miliar eks Bupati Yalimo Lakiyus Peyon (LP), Iwan Kurniawan Laode, mengatakan kliennya akan mengajukan praperadilan. Iwan heran atas penetapan tersangka kliennya.

"Selaku pengacara Likiyus Peyon, kami merasa aneh saja penetapan klien kami jadi tersangka," ujar Iwan di Jayapura, Selasa (26/10/2021).

Iwan mengatakan kliennya baru diperiksa pada Senin (25/10) dan langsung ditahan serta ditetapkan jadi tersangka, kemudian sudah diumumkan ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seharusnya, kata Iwan, Sekda Yalimo dan Kepala Badan Keuangan Daerah Yalimo-lah yang lebih tepat dijadikan tersangka. Sebab, pembayaran bansos itu dilakukan Sekda.

"Jadi waktu masyarakat demo menuntut denda di kantor Dinas Kesehatan, yang menghadapi sekda, bukan bupati, tetapi kenapa hanya (eks) bupati yang jadi tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi harusnya yang tersangka dalam kasus ini adalah Sekda, bukan bupati Likiyus Peyon," tambahnya.

Atas penetapan Likiyus Peyon jadi tersangka korupsi ini, kata Iwan, banyak hal yang mereka nilai tidak tepat, sehingga pihaknya berencana mengajukan praperadilan.

"Kita mungkin akan mengajukan praperadilan, saat ini kani masih mengumpulkan bukti-bukti dulu," katanya.

"Jadi kami mempertanyakan penetapan Likiyus Peyon jadi tersangka karena saat dipanggil ke Polda Papua masih sebagai saksi dan hasil Audit BPKP Perwakilan Papua juga belum disampaikan ke kami sebagai pengacaranya."

"Kalau ada kejujuran, harusnya sekda diperiksa, kalau jujur mau penegakan hukum yang dilakukan semua harus diperiksa. Tangkap sekda dan tahan dia, karena dialah dalang dari semua ini," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo, Papua, Lakyus Peyon (LP), sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2020 sebesar Rp 1 miliar.

"Saudara LP, yang merupakan Bupati Kabupaten Yalimo periode 2016-2020, menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya," ujar Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa (26/10).

Rico menjelaskan penyalahgunaan dana bansos itu terjadi pada 22 Juli 2020. Saat itu Pemerintah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp 1 miliar atas tuntutan denda oleh masyarakat.

"Jadi, saat terjadi pandemi COVID-19, pemda menetapkan beberapa orang yang positif COVID-19, lalu dilakukan karantina. Namun orang tersebut lari dari karantina dan akhirnya menuntut denda kepada pemerintah, sehingga dikeluarkanlah dana Rp 1 miliar untuk membayar denda tersebut," jelas Ricko.

Simak video 'Mahfud Sebut Sebanyak 86% Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads