Kronologi Kasus WNI di Hawaii Versi TNI AU
Rabu, 19 Apr 2006 17:21 WIB
Jakarta - TNI AU mengakui, Hadianto Djoko Djuliarso, WNI yang ditangkap otoritas AS di Hawaii, adalah rekanannya. Kepada Hadianto-lah TNI AU memesan radar pesawat F-5E. Namun dengan tegas TNI AU mengaku tidak terlibat dalam pemesanan unit rudal, peluru, dan persenjataan lainnya.Penegasan ini disampaikan oleh KSAU Marsekal TNI Herman Prayitno dalam jumpa pers di Club Executive Persada, Halim, Jakarta Timur, Rabu (19/4/2006).Dalam kesempatan itu, Herman menyampaikan kronologi keterkaitan lembaganya dengan PT Ataru Indonesia dalam pemesanan radar pesawat F-5E. Kronologi itu adalah sbb:Awal tahun 2004, TNI mencanangkan program pemenuhan sukucadang radar pesawat F-5E karena usia pakai suku cadang yang ada akan berakhir pada tahun 2006.Pengadaan ini dianggarkan pada program kerja tahun 2005. Sesuai prosedur, TNI AU melaksanakan tahapan-tahapan sehingga terpilihlah PT Ataru Indonesia dengan direktur Hadianto Djoko Djuliarso. Sebelumnya, PT Ataru Indonesia sudah pernah menjadi mitra kerja TNI AU dalam pengadaan suku cadang pesawat VIP Boeing 737 dan suku cadang beberapa pesawat TNI lainnya.Kemudian PT Ataru dan TNI AU menandatangani kontrak jual beli nomor 161/2111/02/DP/2005/AU tentang pengadaan suku cadang radar pesawat F-5E berupa Card/Module APQ 159 senilai US$ 355.519,92.Kontrak itu termasuk biaya pengiriman dan asuransi. Kontrak berlaku mulai 30 November 2005 dan menurut rencana penyerahan barang akan dilakukan 8 bulan setelah tanggal tersebut (akhir Juli 2006)."Kontraknya saya tanda tangani sendiri. Waktu itu saya sebagai Wakil KSAU," kata Herman.Kirim 2 PerwiraUntuk memastikan keabsahan barang yang akan dibeli, maka pada tanggal 5 Januari 2006, PT Ataru Indonesia mengajukan surat pada TNI AU untuk meminta tenaga inspektor (pengecek) untuk memeriksa barang sebelum dikirim.TNI AU lalu menunjuk dua perwira yaitu Letkol Lek Hadi Suwito (Kasi Kompalsusins Dislitbangau) dan Letkol Lek Edi Supriyanto (Dansathar 21 Depohar 20 Iwj). Keduanya ditugaskan pergi dengan PT Ataru ke AS. Mereka berangkat 6 April 2006 dan tiba di Honolulu, Hawaii, pada tanggal 7 April. Pada tanggal itu juga mereka melakukan pengecekan suku cadang radar itu pada pukul 10.00 waktu setempat. Pada tanggal 11 April, hasil pengecekan itu dilaporkan kepada pimpinan TNI AU.Dalam dokumen pengadilan AS, Hadianto Cs didakwa mencoba menyelundupkan beberapa bagian radar militer pesawat, 245 misil jenis Sidewinder, 882 senjara submesin jenis Heckler & Koch MP5, 800 senapan jenis H & K, 16 senjata sniper H & K, dan 5.000 peluru. Sidewinder adalah misil pencari suhu panas yang biasa digunakan untuk jet tempur.
(nrl/)