Mobil Rachel Vennya Pelat RFS Distiker Hitam Full Body, Bagaimana Aturannya?

Mobil Rachel Vennya Pelat RFS Distiker Hitam Full Body, Bagaimana Aturannya?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 26 Okt 2021 14:13 WIB
Jakarta -

Kasus pelat B-139-RFS mobil Alphard milik Rachel Vennya semakin lebar. Kini, diketahui bahwa mobil Alphard itu berwarna putih tetapi distiker doff menjadi hitam. Bagaimana aturan terkait beda warna bodi mobil ini?

Dalam aturan PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, memasang stiker full pada mobil bukan termasuk perubahan spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 12:

12. Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Namun, jika stiker ini mengubah warna cat dasar sehingga berbeda dengan yang tertera di STNK, ini termasuk pelanggaran hukum. Mobil yang diganti warna harus didaftarkan lagi agar data di STNK disesuaikan.

Sebagaimana diketahui, aturan warna kendaraan bermotor harus sesuai dengan apa yang tertulis dalam STNK. Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Barang siapa yang tidak memenuhi ketentuan ini, sama dengan tidak melengkapi STNK dan bisa terancam pidana penjara dua bulan. Begitu bunyi aturannya:

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Prosesnya ternyata tidak terlalu sulit. Setelah surat-surat berikut STNK masuk proses administrasi, pemilik kendaraan akan dikenai biaya perubahan STNK. Biayanya tidak terlalu mahal, bahkan relatif terjangkau.

Berdasarkan pemberitaan detikcom, Manager Kupu-kupu Malam, Kunto Wibisono, yang sudah sering memodifikasi kendaraan, menjelaskan, untuk sekali perubahan warna, pemilik mobil dikenai biaya Rp 1 juta (untuk daerah Yogyakarta), sementara perpanjang STNK berikut ganti warna dikenai Rp 700 ribu.

"Memang pengalaman saya kalau cuma ganti STNK karena warna baru bisa Rp 1 juta. Makanya saya suka sekalian, maksudnya tunggu perpanjang STNK. Agak murah," ujar Kunto.

Selanjutnya agar bisa mendapatkan penggantian warna di STNK mobil, pemilik mobil diharuskan membawa SIUP, NPWP, dan surat izin gangguan (HO) dari bengkel tempat mengubah warna cat mobil.

"Caranya, bawa surat keterangan ganti warna dari bengkel. Harus dilampiri SIUP dan NPWP sama surat izin gangguan dari bengkel. Jangan lupa bawa STNK asli ke Samsat," kata Kunto.

Sementara itu, Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono pernah menuturkan kepolisian pastinya akan menindak pemilik kendaraan yang warna mobilnya tidak sesuai dengan di STNK.

"Kalau tidak mengenal aturan ya kita tindak," katanya.

Beda Warna Bodi Mobil Rachel Vennya

Sebelumnya, dari data kepolisian diketahui pelat RFS di mobil Rachel Vennya terdata dengan keterangan mobil Alphard warna putih. Namun, oleh selebgram itu warna putih itu kemudian dicat menjadi hitam.

"Jadi yang bersangkutan mengakui mengubah warna mobilnya. Memang warnanya putih tapi distikerin doff," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi detikcom, Selasa (26/10/2021).

Argo memastikan kendaraan Alphard warna putih dengan pelat B-139-RFS milik Rachel Vennya. Selebgram itu mengaku mengubah warna cat di mobilnya atas dasar persoalan selera semata.

"Karena memang dia dulu beli mobil itu sebenarnya mau beli warna hitam, tapi karena ada putih akhirnya distiker doff. Terus karena ramai viral itu kemudian dilepas stiker itu," beber Argo.

Atas tindakan itu, polisi mengenakan sanksi tilang. Mobil Alphard putih milik Rachel Vennya pun kini disita polisi.

"Mobilnya tadi sudah dibawa dan kita sita sebagai barang bukti tilangnya," ucap Argo.

Selebgram Rachel Vennya hari ini telah diperiksa polisi lagi. Dia diperiksa terkait pelat 'RFS' yang diduga digunakan tak sesuai mobil yang terdaftar.

"Iya sudah (diperiksa), selesai melakukan klarifikasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBO Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Argo menyebut Rachel diperiksa selama 2 jam. Dia mengatakan Rachel Vennya datang ke kantor polisi sejak pagi hari.

Rachel Vennya tiba di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada pukul 07.00 WIB. Jadwal pemeriksaannya pukul 10.00 WIB.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads