Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKP D dari jabatan Kasat Reskrim Polres Sergai. Panca mengatakan pencopotan dilakukan terkait dugaan perselingkuhan D dengan seorang polwan.
Irjen Panca mengatakan AKP D berpacaran dengan polwan tersebut. Dia mengatakan hal itu salah karena AKP D sudah menikah.
"Kalau (oknum) itu pacaran teman-teman. (Kasus) Sergai itu pacaran dia tapi sudah punya istri," ujar Irjen Panca usai menghadiri vaksinasi alumni Akabri angkatan '90 di Kampus USU Medan, Selasa (26/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panca menyebut kasus itu sudah diproses sejak 2 bulan yang lalu. Dia mengatakan AKP D telah ditarik untuk proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
"Itu kasus 2 bulan yang lalu dan itu sudah kita proses, sudah kita tarik, tidak boleh lagi melaksanakan tugasnya. Nggak (menjabat Kasat Reskrim lagi)," ujar Panca.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D, diperiksa Propam Polda Sumut. Deni diperiksa karena dugaan perselingkuhan.
"Iya (Deni diperiksa Propam Polda Sumut)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/10).
Hadi mengatakan D diperiksa karena diduga berselingkuh dengan seorang Polwan. Pemeriksaan D dilakukan usai istrinya membuat laporan ke Polda Sumut soal dugaan perselingkuhan itu.
"Betul (Deni dilaporkan istrinya)," ucap Hadi.
Hadi menyebut D masih dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, akan ada sanksi yang diberikan kepada D.
"Jika terbukti tentu ada sanksinya," jelasnya.
Simak video 'Arahan Kapolri: Pecat-Pidana Polisi Pelanggar dan Jangan Antikritik!':