Bendahara KPUD DKI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Bendahara KPUD DKI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

- detikNews
Rabu, 19 Apr 2006 16:51 WIB
Jakarta - Bendahara KPUD DKI Jakarta Neneng Euis Susi Palupi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Neneng melakukan tindak pidana korupsi dalam Pemilu Legislatif 2004.Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Ricky Sipayung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (19/4/2006).JPU juga menuntut Neneng agar membayar didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Rp 448 juta uang pengganti atau 1 tahun kurungan. Uang sebesar Rp 448 juta ditanggung renteng bersama Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik dan Kepala Divisi II Bagian Logistik KPUD A Riza Patria.Menurut JPU, Neneng melanggar UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jucto UU 20/2001.Selain Neneng, sidang juga mengadili terdakwa Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik dan Kepala Divisi II Bagian Logistik KPUD A Riza Patria.Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan tindak pindana korupsi yang dapat merugikan negara sebesar Rp 29,8 miliar. Korupsi yang dilakukan antara lain pengadaan barang seperti bendera, papan nama, rompi dan teknologi informasi.Hingga pukul 16.45 WIB, sidang baru selesai membacakan tuntutan untuk Neneng. Selanjutnya akan dibacakan tuntutan untuk A Riza Patria dan M Taufik. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads