Permohonan Rehabilitasi Roy Marten Ditolak Hakim
Rabu, 19 Apr 2006 16:23 WIB
Jakarta -
Aktor gaek Roy Marten telah lama meminta agar dirinya menjalani rehabilitasi dan pengobatan karena ketergantungan narkoba. Tapi apa daya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan itu.Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Johanes Suhadi, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2006).Roy Marten saat ini ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. Roy menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 2,6 gram shabu-shabu. Dan dirinya sudah lama meminta izin untuk melakukan rehabilitasi dan pengobatan."Setelah kami bermusyawarah dengan anggota majelis hakim, kami melihat tidak ada urgensinya untuk dilakukan rehabilitasi bagi terdakwa. Jadi kami putuskan terdakwa tetap dalam tahanan selama pemeriksaan persidangan berjalan," jelas Johanes.Sementara dalam persidangan, Ketua RW 07, Jalan Haji Buang, Kelurahan Ulujami, Meruya, Jakarta Selatan, Abu Bakar mengatakan, dirinya melihat penggeledahan yang dilakukan polisi.Saat itu, dirinya mengaku melihat ada sejumlah barang seperti sepatu, plastik dan tas hitam. Namun, Abu Bakar tidak mengetahui shabu-shabu itu ada atau tidak.Sedangkan saksi lainnya, Sumarni, mahasiswa yang ikut digerebek bersama Roy Marten, tidak hadir dalam persidangan untuk yang ketiga kalinya. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), apabila Sumarni pekan depan tidak hadir, agar dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saja.
(zal/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































