KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah kediaman pribadi Bupati Kuansing Andi Putra (AP) terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan. Alhasil, KPK mengamankan dokumen terkait persetujuan Andi untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU).
KPK juga menggeledah dua lokasi lain, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dan Kantor Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat (22/10).
"Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan bukti-bukti yang telah diamankan akan dianalisa lebih lanjut. Barang bukti juga akan dilakukan penyitaan guna kelengkapan berkas perkara Andi Putra dkk.
"Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," ujarnya.
Seperti diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya.
(azh/mae)