Mantan Direktur Investasi Jamsostek Divonis 8 Tahun Bui

Mantan Direktur Investasi Jamsostek Divonis 8 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 19 Apr 2006 15:52 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Investasi Jamsostek Andy Rachman Alamsyah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Andy diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.Persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/4/2006) dipimpin oleh majelis hakim Sutjahjo Padmo."Menyatakan terdakwa Andy Rachman Alamsyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melakukan tindak pidana korupsi," kata Sutjahjo.Selain itu memutuskan agar Andy membayar uang pengganti Rp 66,625 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik Andy akan disita dan dilelang untuk negara. Dan apabila uang pengganti tersebut tidak terbayar, maka akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun.Dalam pertimbangan majelis hakim, Andy telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dan memperkaya diri orang lain dalam transaksi jual beli medium term notes (MTN) serta obligasi subordinasi dari Bank Global.Selain itu PT Jamsostek tidak melakukan pengikatan jaminan terhadap PT Volgren, PT Dhana Tunggal Binasatya, serta PT Surya Indo Pradana. Sedangkan untuk PT Sapta Pranajaya, nilai jaminan tidak mencukupi.Sebelumnya Andy dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurangan dan uang pengganti Rp 133,25 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka akan disita harta bendanya, dan apabila tidak mencukupi akan dipidanakan 2 tahun penjara.BandingSesaat setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim, Andy langsung berteriak sebagai ekspresi kekecewaannya. "Inilah kekuasaan namanya," jeritnya.Kuasa hukum Andy, Aji Wijaya, langsung menyatakan banding. "Kami mengucapkan selamat kepada sistem hukum yang tidak jelas. Kita pasti banding," ujar dia.Sidang Andy cukup menarik, karena sejumlah pengunjung ada yang berseragam ormas kepemudaan Pemuda Pancasila yang mengenakan seragam jaket khasnya berwarna oranye berloreng hitam. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait