Mengincar Dewan HAM PBB, RI Punya Banyak Utang Kasus
Rabu, 19 Apr 2006 15:11 WIB
Jakarta - Indonesia mencalonkan diri menjadi anggota Dewan HAM PBB. Namun banyaknya kasus pelanggaran HAM yang tidak kunjung selesai akan membebani langkah Indonesia tersebut."Indonesia harus konsisten terhadap penegakan HAM kalau mau meneruskan pencalonan," ujar Ketua Badan Pengurus PBHI Johnson Panjaitan di kantor PBHI, Jalan Matraman Raya 148, Jakarta Timur, Rabu (19/4/2006).Menurut Johnson, Indonesia mempunyai tiga pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Pertama, kasus-kasus HAM yang belum dituntaskan dari dulu seperti Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura dan lainnya.Kedua, belum ada satu pun hukum internasional tentang HAM yang diratifikasiIndonesia yang sudah dimasukkan ke sistem hukum nasional. Ketiga, institusi Komnas HAM dan Kejagung masih menjadi penghambat dalam penegakan dari segi birokrasi dan waktu penyelesaian sebuah kasus."Kalau ini diperbaiki, Indonesia baru punya kredibilitas menjadi anggota Dewan HAM PBB," ujar dia.Menurutnya, PBHI tetap mendukung pencalonan Indonesia dalam pemilihan anggota Dewan HAM pada Mei mendatang. Namun, pemilihan itu akan memiliki tantangan berat karena 179 negara anggota PBB memiliki suara untuk memilih.Sementara Sekretaris Majelis PBHI Bonar Tigor Naipospos menambahkan, kalau terpilih menjadi anggota Dewan HAM, Indonesia bisa menjadi pelopor penegakan HAM."Kalau Indonesia fight untuk HAM, maka Indonesia bisa menjadi leader de facto di Asean," tuturnya.Untuk itu faktor individu yang akan direpresentasikan Indonesia di dalam Dewan HAM PBB menjadi faktor yang sangat penting. Individu itu akan terkait dengan kepentingan lobi-lobi dalam isu HAM yang mengandalkan kapasitas dan kapabilitas individu tersebut yang akan merepresentasikan komitmen negara dalam penegakan HAM."Dalam soal HAM, faktor figur menjadi penting yang menggambarkan harapan orang apakah dia akan bekerja progresif atau tidak," terang Johnson.
(san/)











































