Azis pun mengaku paham terkait aturan pengiriman uang ke sesama penyelenggara negara. Sebab, Azis-lah yang membuat aturan.
"Jadi Saudara paham kalau memberikan bantuan sebesar itu ke Robin nggak boleh?" tanya jaksa lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya paham karena saya mengubah dan membuat UU itu," jawab Azis singkat.
Hingga saat ini, Azis mengaku uang Rp 200 juta dan Rp 10 juta itu belum dikembalikan oleh Robin. Padahal, kata Azis, dia selalu menagih uang itu ke Robin setiap bertemu.
Dalam sidang ini, jaksa mengonfirmasi BAP Azis yang menyatakan sumber uang yang diberikan Robin ada dari dana reses, gaji, dan zakatnya.
"BAP Saudara rekening mandiri biasa saya gunakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Sumber dana, dana reses, amal, dan zakat. Apakah terdakwa Robin selaku penyidik KPK memenuhi syarat untuk menerima dana reses?" tanya jaksa KPK.
"Kan dana itu bukan dana reses, ada dana zakat, zakat mal, pembicara, gaji saya. Dana reses itu langsung ke daerah, campur," jelas Azis.
Azis menegaskan rekening miliknya hanya satu. Di situ rekening yang menampung uang Azis menerima gaji dan sebagainya.
Azis Bantah Kirim Uang Dolar ke Robin
Dalam sidang ini, Robin juga membantah telah menyerahkan uang dolar ke Robin. Dia juga mengaku tidak pernah diperintah seseorang bernama Aliza Gunado untuk menyerahkan uang dolar ke Robin.
"Apakah saksi pernah berikan uang pada 5 Agustus sebesar USD 100 ribu ke Robin? Apakah Aliza Gunado ada komunukasi dengan saksi untuk berikan USD 100 ribu ke Robin?" tanya salah satu pengacara Robin.
"Nggak pernah," jawab Azis singkat.
Azis juga menegaskan uang Rp 210 juta yang dikirim ke Robin melalui rekening Maskur Husain itu adalah pinjaman.
"Itu (uang yang ditransfer untuk Robin pinjaman pak," tegas Azis.
Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.
(zap/isa)