Ayah Perkosa 5 Anak Gadisnya
Rabu, 19 Apr 2006 14:39 WIB
Singapura - Entah setan apa yang merasuki pria ini. Dia tega memperkosa lima anak perempuannya yang masih di bawah umur. Ya ampun!Perbuatan amoral itu dilakukan seorang pria Singapura berusia 45 tahun. Pria yang dirahasiakan namanya ini memang lain dari yang lain. Dia punya 10 istri dan 64 anak. Wow!Namun kini dia harus menerima ganjaran atas perbuatan mesumnya. Pria itu divonis hukuman 32 tahun penjara dan 24 kali cambuk karena memperkosa lima anaknya. Di persidangan, terdakwa mengaku bersalah atas lima tuduhan pemerkosaan tersebut. Namun dia juga mengakui 34 kasus pemerkosaan lain termasuk percobaan pemerkosaan. "Berbagai pemerkosaan ini sistematis dan memuakkan," cetus Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Tay Yong Kwang saat membacakan putusan."Para ibu gadis-gadis muda ini bahkan berhasil dibujuk oleh terdakwa bahwa apa yang dilakukannya adalah benar," imbuh hakim seperti diberitakan kantor berita Reuters, Rabu (19/4/2006).Menurut dokumen pengadilan, terdakwa mengaku sebagai guru agama Islam. Kepada istri dan anak-anak perempuannya, terdakwa mengatakan bahwa sebagai ayah atas anak-anaknya, dia juga berhak melakukan hubungan seks dengan mereka. Istri-istrinya kemudian bertindak sebagai pembawa pesan. Merekalah yang memberitahu anak gadis mereka untuk menemui ayah mereka di kamarnya kapan pun dia menginginkan seks. Praktek aneh ini berlangsung dalam periode 18 bulan. Akibat perbuatan cabul sang ayah, dua putrinya hamil dan harus melakukan aborsi. Namun putri sulungnya, yang sekarang berusia 16 tahun, melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi. Dalam permohonan keringanan hukuman, terdakwa mengatakan bahwa beberapa anak gadisnya "bertingkah tidak sepantasnya" dengan anak laki-laki. Terdakwa pikir jika dirinya bisa memuaskan kebutuhan seksual anak-anak gadisnya, maka mereka akan tidak akan melakukan esek-esek dengan anak laki-laki.Terdakwa memiliki empat istri yang sah dan enam istri kontrak. Pengusaha transportasi ini mempunyai 33 putra dan 31 putri yang berusia antara 9 bulan dan 16 tahun. Di Singapura, pria muslim diizinkan untuk memperistri maksimum empat orang. Adapun perkawinan kontrak tidak diakui dan tidak sah.
(ita/)











































