MK Dinilai Tak Berwenang Adili Permohonan Bupati Bekasi
Rabu, 19 Apr 2006 14:25 WIB
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua pengujian SKLN (sengketa kewenangan lembaga negara). Dalam sidang ini, termohon menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara ini.Pemohon pengujian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) adalah Bupati Kabupaten Bekasi (Drs H.M. Saleh Manaf) dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi (Drs Solihin Sari). Sedangkan sebagai termohon adalah Presiden Republik Indonesia (Termohon I), Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Termohon II), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi (Termohon III). Sidang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2006) dipimpin oleh hakim Laica Marzuki.Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan termohon. Mensesneg Yusril Ihza Mahendra yang mewakili termohon I menyatakan, MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa kewenangan ini."Bupati dan Mendagri bukan lembaga negara. Jadi ini bukan kompetensi dari MK," kata Yusril. Dalam sidang pendahuluan pada Maret lalu, Yusril juga menyatakan pendapat serupa.Yusril juga mengungkapkan, MK juga tidak layak melakukan persidangan ini karena pencabutan pengangkatan Saleh Manaf sebagai bupati sudah sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA)."MK diseret-seret untuk menilai putusan MA benar atau tidak. Apa yang dilakukan Mendagri sudah sesuai putusan kasasi MA," kata Yusril.Sedang pihak termohon II yang diwakili staf ahli Mendagri, Nata Iswara, menyatakan, pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan uji kewenangan kepada MK."Tidak ada legal standing, bupati bukan lembaga negara. MK mengadili sengketa kewenangan antarlembaga negara yang diberikan oleh konstitusi," kata Nata Iswara.Dalam sidang ini, hakim MK meminta pemohon untuk melengkapi berkas-berkas yang dijadikan dasar gugatan. "Bagi pemohon, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki dan menguraikan dengan jelas tentang kewenangan yang dipersengketakan," kata hakim anggota I Dewa Gede Palguna.Pemohon mengajukan pengujian SKLN karena keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberhentikan Pemohon dari jabatannya selaku Bupati/Wakil Bupati Bekasi. Pemohon juga keberatan kepada DPRD Bekasi yang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Bekasi tahun 2006 tanpa melibatkan dirinya. Menurut Pemohon tindakan Mendagri dan DPRD Bekasi telah melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5) dan (6) UUD 1945 jo Pasal 25 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemohon juga mempermasalahkan keputusan DPRD Bekasi yang menetapkan, mengesahkan perancangan Peraturan Daerah tentang APBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD 2006.Sidang hari ini berlangsung dua jam, berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Sidang ini dipadati seratusan pendukung pemohon.Sidang mendatang akan menghadirkan kesaksian staf ahli termohon I yaitu Harun Kamil, Slamet Effendy Yusuf, dan Hamdan Zoelva. Pemohon akan menghadirkan saksi ahli Deny Indrayana dan Harun Alrasyid.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































