PT Padang Kembali Tolak Banding Eks Anggota DPRD Padang
Rabu, 19 Apr 2006 13:25 WIB
Padang - Pengadilan Tinggi (PT) Padang kembali menolak upaya banding 10 eks anggota DPRD Padang 1999-2004 atas nama Zailis cs yang tersangkut kasus korupsi APBD Padang 2001-2002 sebesar Rp 10,4 miliar. Sebelumnya, PN Padang mengganjar eks wakil rakyat tersebut dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan."Terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim PT menguatkan putusan PN Padang 14 Juni 2005," ujar ketua PT Padang, Soeparno, kepada detikcom di kantornya, Jalan Sudirman, Rabu (19/4/2006).Dikatakan Soeparno, sebelumnya majelis hakim PT Padang juga sudah memvonis dengan menguatkan putusan PN Padang atas tiga berkas lainnya, yakni atas nama Maigus Nasir cs(unsur pimpinan), Zainul Arifin Cs (Panggar B) dan Sofyan B Amran. "Kami akan segera memutus perkara mantan anggota DPRD Padang lainnya atas nama Masrizal Maas begitu hakim ketua yang menangani kasus tersebut sembuh dari sakit," ujarnya.Seperti diberitakan, majelis hakim PN Padang memvonis eks Ketua DPRD Maigus Nasir dan dua wakilnya Muhidi dan Chairul Indra 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.Selain itu, mereka juga diwajibkan mengganti kerugian negara, masing-masing Rp 274.462.921, Rp 265.429.450 dan Rp 273.150.700. Hakim juga memvonis 36 eks wakil rakyat lainnya karena terbukti mengkorup dana APBD Padang 2001-2002 Rp10,4 miliar serta melakukan perjalanan dinas fiktif.
(nrl/)











































