Azis Syamsuddin Jadi Saksi Sidang Eks Penyidik KPK AKP Robin Hari Ini

Azis Syamsuddin Jadi Saksi Sidang Eks Penyidik KPK AKP Robin Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Senin, 25 Okt 2021 08:17 WIB
Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahana  di Gedung KPK,Kuningan,  Jakarta Selatan, Sabtu dinihari (25/9). Azis resmi ditahan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis Syamsuddin (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK kembali melanjutkan sidang pemeriksaan saksi mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi, salah satu saksi yang dihadirkan Azis Syamsuddin.

Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (25/10/2021). Jaksa rencananya memanggil Azis dan mantan Walkot Cimahi Ajay am Priatna.

"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M Azis Syamsudin dan Ajay M Priatna," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:

1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

AKP Robin dan Maskur Husain didakwa melanggar pidana Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak video 'Saksi Ungkap 'Atasan' AKP Robin di Sidang, KPK Siap Telusuri':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads