Hindari Salah Paham, RT/RW Dilibatkan Polisi Bekuk Bandit
Rabu, 19 Apr 2006 12:55 WIB
Jakarta - Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akan dilibatkan polisi dalam penangkapan buronan alias penjahat. Pelibatan ini diperlukan guna mencegah terjadinya salah paham antara polisi dan warga seperti kejadian Minggu 16 April saat satu warga terkena peluru nyasar ketika polisi menggerebek bandar narkoba."Ke depan satu atau dua orang dari RT dan RW akan ikut polisi supaya tidak terjadi salah paham," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani usai menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Kautsar Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/4/2006).Firman menjelaskan, hingga kini, kasus warga yang terkena peluru nyasar akibat terjadinya salah paham ini masih diselidiki petugas profesi dan pengamanan (Propam) Polres Jakarta Timur. "Kita lihat nanti hasilnya, apa perlu kita ajukan ke sidang kode etik, ke pengadilan atau hanya teguran," katanya.Pada hari Minggu 16 April, sejumlah polisi dari Polres Jakarta Timur melakukan mengejar dua pengedar narkoba yang sudah lama buron. Peristiwa itu terjadi di Jalan Matraman Luar, RT 05/RW 03, Pegangsaan, pukul 10.30 WIB.Saat itu, lima polisi berniat menangkap dua pengedar narkoba. Tapi, salah seorang di antara mereka meneriaki maling kepada polisi yang akan menangkapnya. Mendengar teriakan maling tersebut, sejumlah warga langsung mengerumuni lima polisi berpakaian preman tersebut. Terjadi percekcokan hingga salah seorang polisi mengeluarkan tembakan peringatan.Sayangnya, tembakan itu malah memantul dan mengenai seorang wanita bernama Yanis Carlina (40), yang tak jauh dari lokasi. Yanis lalu dilarikan ke RS Cipto Mangunkusomo karena menderita luka tembak di bagian bahu sebelah kiri. Firman Gani berjanji pihaknya mempertanggungjawabkan kejadian tersebut. Malah dirinya akan memberikan bantuan pengobatan kepada korban tembakan peluru nyasar itu.
(zal/)










































