PP Muhammadiyah menyayangkan sikap Pemkot Depok yang menyegel Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Muhammadiyah menyebut seharusnya Sekretariat Ahmadiyah tidak boleh ditutup ataupun disegel.
"Sepanjang tidak melanggar aturan, seharusnya tidak boleh ada penutupan kantor Ahmadiyah dan organisasi lainnya oleh pemerintah daerah," kata Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat dihubungi, Minggu (24/10/2021).
Abdul menyebut Indonesia adalah negara hukum sehingga semua kebijakan tidak boleh bertentangan dengan hukum. Menurutnya jika ada masalah lebih baik diselesaikan secara musyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada masalah sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah. Indonesia adalah negara hukum. Semua kebijakan tidak boleh bertentangan dengan hukum," ucapnya.
Terlebih, kata Abdul, Ahmadiyah salah satu organisasi yang berbadan hukum di Indonesia. Karena itulah, dia menyayangkan sikap Pemkot Depok.
"Setahu saya Ahmadiyah merupakan organisasi yang berbadan hukum," tuturnya.
Simak juga 'PKB Minta SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah Dicabut':
Sekretariat Ahmadiyah di Sawangan Depok Disegel
Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok menyegel kembali Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M Taufiq meminta jemaah Ahmadiyah menghentikan segala aktivitas.
Taufiq menjelaskan penyegelan ini dilakukan berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.
"Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata M Taufiq seperti dilansir Antara, Jumat (22/10).
Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok, Daniel Sucahyadi, menegaskan pihaknya akan mengawasi kegiatan Ahmadiyah.
"Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.