Kronologi Sengketa Lahan Kedubes Malaysia hingga Menteri ATR Lapor ke KY

Kronologi Sengketa Lahan Kedubes Malaysia hingga Menteri ATR Lapor ke KY

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 24 Okt 2021 16:35 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY)
Gedung Komisi Yudisial (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil melaporkan kasus yang membelitnya ke Komisi Yudisial (KY), yaitu terkait lahan Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Kemang, Jakarta Selatan. Mafia tanah ikut bermain?

"KY telah menerima permohonan pemantauan terhadap perkara tersebut. Pengajuan permohonan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," kata Jubir KY Miko Ginting.

Berikut perjalanan kasus di Jalan Kemang VI, Kelurahan Bangka RT 008 RW 02, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (24/10/2021):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

16 Januari 1971
Kedubes Malaysia membeli tanah di Jalan Kemang VI, Kelurahan Bangka RT 008 RW 02, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seluas 3.185 meter persegi. Jual-beli itu dicatat oleh notaris. Tanah itu rencananya akan dipakai untuk kediaman resmi Dubes Malaysia di Indonesia.

10 Juni 1971
Surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor D.0385/71/02 tanggal 10 Juni 1971 tentang tidak keberatannya Departemen Luar Negeri Republik Indonesia atas pembelian bidang-bidang tanah di Jalan Kemang Raya.

ADVERTISEMENT

1982
Kedubes Malaysia mengosongkan tanah terperkara dengan tetap menempatkan satuan pengaman untuk menjaganya.

23 Juli 1985
Surat Dirjen Protokol dan Konsuler kepada Dirjen Agraria Republik Indonesia NoMor 534/85/07/04 tanggal 23 Juli 1985 tentang Permohonan izin untuk membeli dan permohonan sertipikat Hak Pakai atas tanah di Jalan Kemang Raya.

23 September 1985
Surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor D299/85/07/44 tanggal 23 September 1985 kepada Kedubes Malaysia tentang Pemberitahuan adanya Persetujuan untuk memperoleh Hak Pakai dari Dirjen Agraria.

5 Agustus 1986
Surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 702/86/07 tanggal 5 Agustus1986 tentang petunjuk penyelesaian harta dan tanah milik Kedubes Malaysia.

7 Mei 1998
Surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor D198 P.K.V.98 tanggal 7 Mei 1998 tentang adanya persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional melalui surat Nomor 530.22.1222.D.III untuk memberikan Hak Pakai atas tanah di Jalan Kemang Raya.

1998
Tanah secara fisik akhirnya tidak dikuasai oleh Kedubes Malaysia. Sejumlah orang menempati lahan milik Kedubes Malaysia itu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'Waspada Mafia Tanah! Modusnya Pemalsuan Dokumen':

[Gambas:Video 20detik]



14 Juli 2010
Seorang warga yang mengklaim memiliki tanah itu menggugat Kedubes Malaysia ke PN Jaksel. Hasilnya PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara itu.

20 November 2013
Kedubes Malaysia melayangkan somasi kepada orang-orang yang menempati lahan untuk mengosongkan lahan itu.

2014
Kedubes Malaysia menggugat orang yang menempati lahannya ke PN Jaksel. Kedubes Malaysia menyatakan perbuatan orang yang menempati lahan merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada Kedubes Malaysia. Dengan rincian kerugian materiil Rp 3 miliar dan kerugian imateriil Rp 1 miliar.

Atas hal itu, Kedubes Malaysia digugat balik oleh Tergugat sebesar Rp 15 miliar. Tergugat mengklaim menempati lahan menyatakan memiliki Akta Jual Beli (AJB) tahun 1997 berdasarkan bukti Girik C 967 Persil 22 Blok D 1.

5 November 2015
PN Jaksel memutuskan tidak menerima gugatan di atas.

13 Desember 2016
Kedubes Malaysia naik banding tapi kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel.

2017
Giliran orang yang menempati lahan menggugat Kedubes Malaysia dan meminta ganti rugi Rp 331 miliar lebih.

25 Juni 2018
PN Jaksel menyatakan gugatan itu gugur dan mencoret dalam register perkara perdata.

Januari 2020
Kedubes Malaysia menggugat warga yang menempati lahan di Kemang. Kedubes Malaysia meminta PN Jaksel menyatakan akta penjualan dan pembelian berikut pelepasan hak atas tanah Nomor 24 tanggal 16 Januari 1971, yang dibuat di hadapan notaris Eliza Pondaag di Jakarta, sah dan mengikat.

Kedubes Malaysia menuntut ganti rugi material Rp 16,8 miliar dan immaterial Rp 27 miliar. Kasus ini masih disidangkan di PN Jaksel.

Oktober 2021
Sofyan Djalil menyatakan ada juga tanah Kedubes menjadi sasaran mafia tanah. Pernyataan itu disampaikan dalam seminar di KY.

"Ada sebuah kedutaan di Jakarta tanahnya digugat dan dimainkan mafia tanah. Kalau dia menang atas kedutaan asing, apa kata investor? Tanah negara asing saja bisa kalah dengan mafia tanah," cerita Sofyan.

Kasus di atas menjadi kasus yang diawasi secara seksama oleh KY.

"KY berdasarkan analisis dan verifikasi, memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap proses persidangan tersebut dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan hakim," ujar Miko.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads