Sidang PK Ba'asyir 1 Jam, Jaksa Vs Pengacara Adu Mulut

Sidang PK Ba'asyir 1 Jam, Jaksa Vs Pengacara Adu Mulut

- detikNews
Rabu, 19 Apr 2006 11:34 WIB
Cilacap - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ustad Abu Bakar Ba'asyir yang menghadirkan terpidana Bom Bali I Amrozi sebagai saksi hanya berlangsung 1 jam. Dalam sidang tersebut, jaksa dan pengacara Ba'asyir sempat adu mulut. Sidang yang dihadiri ratusan pengunjung itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jl. Letjen Suprapto, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2006). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Agus Sunarto, dengan jaksa Muhammad Bardan, dan para pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) yang dipimpin Mahendradatta sebagai wakil Ba'asyir. Dalam sidang ini, Amrozi telah bersaksi bahwa Ba'asyir sama sekali tidak terlibat bom Bali I. Pengakuan Amrozi ini bertolak belakang dengan putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Ba'asyir terlibat dalam bom Bali I. Amrozi juga menegaskan bahwa Ba'asyir tidak pernah memberikan restu terhadap peledakan bom Bali I. Sidang ini sempat berlangsung panas. Gara-garanya, jaksa Muhammad Bardan memberikan pertanyaan kepada Amrozi yang dinilai TPM tidak relevan. Antara lain, Bardan menanyakan kepada Amrozi mengenai tahap-tahap peledakan bom Bali I, termasuk bagaimana persiapannya. Hal inilah yang membuat Mahendradatta memberikan pernyataan pedas. Dia menilai pertanyaan yang diajukan Bardan tidaklah relevan dan di luar materi persidangan. "Jaksa Agung tolong kalau memerintahkan jaksa itu yang mengerti KUHP. Masak pertanyaannya kok seperti penyidikan, tidak tahu perbedaan penyidikan dan persidangan," kata Mahendra.Setelah terjadi adu mulut, pimpinan sidang pun meminta pengacara dan jaksa untuk tenang. "Tidak usah saling menjatuhkan di persidangan. Baik pengacara maupun jaksa itu hanya didengarkan pendapatnya soal kesaksian Amrozi. Hasil yang kita dapatkan di sini, akan segera kami kirimkan ke PN Jakarta Selatan," kata Agus Sutarno. Setelah sidang reda, jaksa Bardan juga sempat bertanya kepada Amrozi apakah telah memberikan kesaksian dengan tulus. Kepada jaksa, Amrozi menjawab, "Saya tidak pernah dipaksa atau tidak jujur dalam membuat pernyataan. Pernyataan itu saya buat dengan ikhlas dengan harapan tidak menzalimi siapa pun."Sidang yang dimulai pukul 09.10 WIB ini berakhir pukul 10.10 WIB. Seusai sidang, Amrozi yang mengenakan pakaian serba putih itu meninggalkan ruang sidang dengan kawalan ketat polisi. Amrozi dikembalikan ke tempat penginapannya semula, LP Batu, Nusakambangan. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads