Sopir Metromini Jadi Tersangka

Sopir Metromini Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 19 Apr 2006 11:23 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan F Rizal (sebelumnya Etrizal), sopir metromini S64 sebagai tersangka tabrakan KRL Pakuan dengan metromini S64 yang menewaskan 6 orang."Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan, sopir bus F Rizal hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizar, kepada detikcom di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jaksel, Rabu (19/4/2006).Kapolres menambahkan, F Rizal dikenakan pasal 369 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Dia dapat dikenai 5 tahun penjara," kata Kapolres.Polres Jaksel belum bisa meminta keterangan dari F Rizal. Kondisi sopir metromini S64 ini, menurut Kapolres, dalam keadaan koma. "Tapi kita sudah menempatkan dua anak buah untuk berjaga-jaga," jelasnya.Saat ini jumlah korban tewas sebanyak 6 orang, yaitu Sri Wahyuni (30), Zaidan (47), Muhammad Farhan (26), Sukardi (50), Adam Azha (22) dan Saludin (28).Sementara korban luka yang dirawat ada 4 orang. Sebanyak 3 orang dirawat di RSUD Budi Asih yaitu F Rizal (39), Dedi Jakasa (27) dan Farhan (24). Sedangkan 1 orang di RS UKI yakni Nadhoni (24).Informasi terakhir yang diperoleh detikcom, 3 korban termasuk F Rizal yang dirawat di RSUD Budi Asih telah melewati masa krisis dan telah sadarkan diri. Untuk alasan keamanan, F Rizal akan segera dipindahkan ke RS Polri Dr Soekanto Kramatjati. Foto-foto Metromini Korban KRL Pakuan (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads