Amrozi: Ba'asyir Sama Sekali Tidak Terlibat Bom Bali
Rabu, 19 Apr 2006 11:13 WIB
Cilacap - Terpidana mati Bom Bali I Amrozi memberikan kesaksian penting terkait Abu Bakar Ba'asyir. Amrozi menegaskan Ba'asyir tidak terlibat sama sekali dalam Bom Bali I. Menurut dia, saksi-saksi yang mengakui keterlibatan Ba'asyir dipaksa oleh penyidik. Pengakuan ini disampaikan Amrozi di depan majelis hakim sidang Peninjauan Kembali (PK) Ustad Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jl. Letjen Suprapto, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (19/4/2006). Sidang PK dipimpin hakim Agus Sutarno. "Ustad Abu sama sekali tidak terlibat dalam bom Bali," kata pemuda asal Tenggulun, Lamongan yang menjadi pelaku bom Bali I ini. Amrozi menyatakan, surat pernyataan yang dibuatnya pada 24 Maret 2005 di LP Kerobokan Bali adalah benar. Surat pernyataan itu terdiri dari tiga hal. Pertama, dia tidak pernah menolak menjadi saksi dalam sidang Ba'asyir. Kedua, pernyataan Mubarok bahwa Ba'asyir merestui bom Bali I adalah bohong belaka. Ba'asyir tidak pernah menyatakan kalimat 'terserah kalian yang ada di lapangan' sebelum peledakan bom Bali I terjadi. Ketiga, Amrozi senantiasa siap diminta menjadi saksi dalam persidangan Ba'asyir. Pada kesempatan itu, Amrozi juga mengatakan bahwa orang-orang yang mengakui adanya keterlibatan Ba'asyir dalam kasus bom, karena telah dipaksa oleh penyidik. "Semua orang yang membuat pengakuan soal Ustad Abu itu dipaksa agar mengaku kalau ustad terlibat. Ini saya ketahui setelah saya ketemu dengan Imam Samudera dan Ali Gufron," kata Amrozi. Amrozi juga mengaku, hingga sebelum persidangan di Cilacap, dirinya sama sekali tidak pernah diminta menjadi saksi dalam kasus Ba'asyir. "Karena itu, kalau ada orang mengatakan saya menolak menjadi saksi, itu sama sekali tidak benar. Wong saya tidak pernah diminta menjadi saksi kok, lha kok dibilang menolak," kata pria murah senyum ini. Pernyataan Amrozi ini membuat para pengunjung sidang tertawa terpingkal-pingkal. Maklum, sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amrozi tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Alasan majelis hakim, Amrozi menolak. Tanpa kesaksian Amrozi itulah Ba'asyir divonis bersalah oleh majelis hakim karena terlibat kasus bom Bali. Amrozi juga mengaku tidak mau menzalimi orang-orang yang tidak terlibat dalam kasus Bom Bali I, seperti Ustad Ba'asyir. "Masak hakim mau menghakimi orang hanya berdasarkan 'katanya', 'katanya Mubarok'," ungkap Amrozi.
(asy/)