50 Pengacara Bela Lia Eden
Rabu, 19 Apr 2006 10:58 WIB
Jakarta - Lia Aminuddin yang dikenal Lia Eden hari ini menjalani sidang pertamanya atas tuduhan penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2006). Lia akan dibela sekitar 50 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Beragama.Tim Pembela Kebebasan Beragama ini merupakan gabungan dari para pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Adnan Buyung Law Firm. Sidang pertama dipimpin hakim Lief Safijullah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman Maryadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat.Menurut salah satu pembela, Albina Rajagukguk, mereka mau membela Lia Eden karena Indonesia membolehkan setiap warga negara untuk memeluk agama masing-masing. "Kalau dikatakan aliran mereka sesat, di mana yang sesat? Dan ketika dikatakan penodaan agama, agama mana yang dinodai? Itu yang akan diuji secara hukum dalam persidangan ini," kata Albina kepada wartawan sebelum persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta.Saat ini, para pengikut Lia Eden sudah membanjiri PN Jakarta Pusat. Sebagian dari mereka memadati ruang lima lantai dua gedung tersebut. Sebagian pengikut lainnya yang mengenakan pakaian putih-putih ini berkumpul di depan halaman pengadilan. Mereka membawa berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan "Damai Bersama Jibril", "God Kingdom Yes" dan sebuah foto Lia Eden yang sedang duduk di singgasana Kerajaan Eden. Di antara pengikut Lia Eden tampak cendikiawan muslim Dawam Rahardjo.Foto:Lia Eden di Atas Singgasana
(zal/)











































