Begini Rekam Jejak Polisi 'Smackdown' Pembanting Mahasiswa di Tangerang

Begini Rekam Jejak Polisi 'Smackdown' Pembanting Mahasiswa di Tangerang

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 18:32 WIB
Konferensi pers insiden smackdown oleh oknum polisi kepada seorang mahasiswa saat unjuk rasa di depan Pemkab Tangerang (Dok istimewa)
Brigadir NP saat jumpa pers bersama mahasiswa yang dibantingnya saat unjuk rasa di depan Pemkab Tangerang (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Brigadir NP melakukan aksi 'smackdown' dengan membanting mahasiswa bernama Faris saat sedang berdemo di depan Kantor Pemkab Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Bagaimana rekam jejak dari Brigadir NP?

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Brigadir NP sudah mengabdi di kepolisian selama 12 tahun. Menurutnya, Brigadir NP selalu menunjukkan loyalitasnya sebagai abdi negara dan tidak pernah dihukum.

"Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum, baik disiplin, Kode Etik Profesi Polri, juga sanksi pidana," ujar Shinto kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Shinto membeberkan Brigadir NP aktif dalam mengungkap sejumlah kasus. Sebagai anggota Reskrim, Brigadir NP terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus seperti kejahatan jalanan, pembunuhan, hingga narkoba.

Shinto mengungkapkan Brigadir NP juga pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolda Banten atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus. Kapolresta Tangerang pun pernah mengapresiasi kerja Brigadir NP.

ADVERTISEMENT

"Ada lima penghargaan yang didapat Brigadir NP. Tiga penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Banten, yaitu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di area truk PT Indorama Ventures Indonesia di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1.051 kg, ekstasi sebanyak 88,9 gram, ungkap kasus pembobolan ATM BRI, serta atas dedikasi dan kinerjanya berhasil mengungkap tindak pidana curas yang terjadi di SPBU rest area Km 43-A, Kecamatan Balaraja, toko emas permata Tangerang, dan pembuatan senjata api ilegal," paparnya.

"Sedangkan penghargaan yang diberikan oleh Kapolres karena Brigadir NP telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan kekerasan, dan berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan terhadap senjata api milik anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," sambung Shinto.

Sementara itu, lanjut Shinto, Brigadir NP memiliki istri dan anak yang harus diberi nafkah. Usia Brigadir NP tergolong muda, sehingga kariernya di kepolisian masih panjang.

"Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Brigadir NP masih relatif muda," imbuhnya.

Selanjutnya, soal Brigadir NP yang dijatuhi hukuman 21 hari:

Simak Video: RS Enggan Buka Hasil Pemeriksaan Mahasiswa Korban 'Smackdown' Polisi

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya, Brigadir NP diberi sanksi hukuman penahanan selama 21 hari. Ia juga mendapatkan teguran tertulis dan didemosi dari jabatannya di satuan Reskrim dengan tidak diberi kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan.

Persidangan Brigadir NP dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan mendapatkan supervisi dari Propam Polri. Persidangan di Polda Banten dan dihadiri oleh Fariz selaku korban dan ditemani oleh ketiga rekannya.

"Terhadap Saudara NP telah sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin Polri. Dia benar secara fakta melakukan pelanggaran aturan disiplin. NP diberi sanksi terberat dan berlapis. Apa saja, mulai penahanan di tempat khusus selama 21 hari, jadi dilanjutkan sejak putusan ini, dia berada di tempat tahanan khusus Propam Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Serang, Kamis (21/10).

Sanksi demosi sebagai bintara di Polresta Tangerang adalah tidak diberikannya kewenangan tugas kepada yang bersangkutan. Selain itu, ia diberi teguran secara tertulis. Teguran ini, oleh Kabid diklaim bisa mengakibatkan secara administrasi berimbas pada kenaikan pangkat dan jadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan di kepolisian.

Dalam persidangan disiplin ini, Brigadir NP dinilai melakukan tindakan eksesif dan di luar prosedur. Ia juga dinilai tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban.

"Terakhir tindakan NP dapat menjatuhkan nama baik Polri," ujarnya.

Di putusan, katanya, memang tidak ada kata-kata penurunan pangkat pada brigadir NP. Tapi ia sebut teguran tertulis itu bisa menjadi kendala dalam pendidikannya ke depan.

"Untuk penurunan pangkat tidak diberikan di putusan. Tapi sanksi teguran tertulis akan jadi kendala besar bagi yang bersangkutan untuk prosesi kenaikan pangkat pada jenjang lain," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(drg/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads