Polisi Panggil Rachel Vennya Senin 25 Oktober Terkait Pelat 'RFS'

Polisi Panggil Rachel Vennya Senin 25 Oktober Terkait Pelat 'RFS'

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 12:10 WIB
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya kembali dipanggil polisi. Kali ini Rachel Vennya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan pelat mobil Toyota Alphard.

"Rencana kita akan klarifikasi hari Senin (25/10)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).

Argo mengatakan pihaknya bakal memeriksa Rachel Vennya pada pukul 10.00 WIB. Rachel Vennya bakal dimintai keterangan di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Diperiksa) di kantor Gakkum. Kita kirimkan (surat panggilan klarifikasi) sesuai dengan nama yang tertera di kendaraan itu. Itu kan data kendaraan atas nama Rachel Vennya," kata Argo.

Argo mengatakan surat undangan klarifikasi bakal dikirimkan hari ini. Polisi berharap Rachel Vennya bersikap kooperatif.

ADVERTISEMENT

"Surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamat rumah, ya," ucap Argo.

Pelat kendaraan B-139-RFS yang digunakan Rachel Vennya di mobil Vellfire warna hitam miliknya menuai polemik setelah diduga bodong. Mobil Vellfire pelat B-139-RFS itu digunakan Rachel Vennya setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi menyebut pelat itu memang pelat atas nama Rachel Vennya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelat nomor itu seharusnya tidak terpasang di mobil Vellfire berwarna hitam yang digunakan Rachel Vennya, Kamis (21/10).

"Jadi, kalau dari database ranmor yang ada di kita B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi itu bukan nomor khusus, itu nomor biasa karena itu tiga angka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).

"Nah, cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tambahnya.

Sambodo menyebut pihaknya akan mencari tahu apakah Rachel Vennya mengubah spesifikasi kendaraan dengan identitas TNKB B-139-RFS itu atau Rachel Vennya memakai pelat bodong. Hal itu akan ditelisik lebih lanjut.

"Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas juncto Pasal 68, artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran (Pasal) 288, tidak bisa tunjukkan STNK. Artinya, mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokkan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," bebernya.

Jika Rachel Vennya terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas terkait nopol itu, sanksi tilang menantinya.

"Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggarannya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard, apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempeli dengan pelat itu," tutur Sambodo.

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads