Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Sih Harno, yang diduga memeras seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY, akan segera disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam Mabes Polri. Kombes Sih Harno buka suara mengenai tudingan pemerasan tersebut.
"Kita hidup di negara yang berdasarkan hukum, biarlah proses hukum berjalan dengan normal," ujar Sih Harno saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (23/10/2021).
Sih Harno menjelaskan dirinya merupakan warga negara yang patuh dan taat kepada hukum. Selain itu, dirinya menyebut tudingan pemerasan itu sebagai fitnah.
"Kita sebagai warga negara sebaiknya patuh dan taat kepada hukum," ucapnya.
"(Tudingan pemerasan) itu fitnah," imbuh Sih.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Maluku Kombes Sih Harno diduga memeras seorang pengusaha berinisial AY. Propam Mabes Polri menyatakan telah memeriksa Kombes Sih Harno.
"Dirkrimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (22/10).
Sambo menyebut Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) masih bekerja menangani kasus ini. Mereka tengah melaksanakan audit investigasi.
"Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut," ucapnya.
(drg/yld)