Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Depok, Jawa Barat, kembali disegel Satpol PP Kota Depok. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penyegelan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak terulang peristiwa kericuhan di Sintang, Kalimantan Barat.
"Penyegelan yang akan dilakukan oleh Pemda Depok sangat tepat, yakni untuk mengantisipasi agar tidak terulang lagi seperti peristiwa di Sintang, Kalbar, beberapa waktu yang lalu sebagai akibat dari aktivitas dakwah pihak Ahmadiyah yang tidak mengindahkan SKB 3 Menteri," ujar Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI Prof Utang Ranuwijaya kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Utang mengatakan terdapat larangan bagi Ahmadiyah untuk melakukan kegiatan. Larangan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri. Dia menilai, jika Ahmadiyah tidak mematuhi aturan tersebut, ada konsekuensi yang akan diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang berdasarkan SKB 3 Menteri pada poin 2 terdapat larangan kepada Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas dakwahnya. Jika ini tidak dipatuhi, berarti Ahmadiyah tidak mematuhi terhadap SKB tersebut. Ketidakpatuhan ini memiliki konsekuensi hukum bagi Ahmadiyah sendiri, di samping ada konsekuensi lain, yakni adanya reaksi dari umat Islam sekitar yang bisa jadi muncul secara spontan dan tidak bisa diprediksi," tuturnya.
Dia mengatakan salah satu konsekuensinya adalah reaksi dari umat Islam sekitar. Menurutnya, hal ini menjadi wajar karena adanya kekhawatiran saudara maupun kerabat yang disesatkan.
"Mengapa umat Islam bereaksi? Karena umat Islam khawatir ada di antara saudara, kerabat, dan umat sekitarnya yang disesatkan dan dimurtadkan dengan masuk menjadi pengikut Ahmadiyah. Dalam ajaran agama, jika kita tahu ada saudara atau umatnya yang dimurtadkan, lalu kita atau umat Islam diam, maka yang diam itu ikut menanggung dosa. Oleh karena itu, reaksi itu adalah hal wajar dan pasti terjadi," ujarnya.
Utang mengatakan pihak terkait perlu melakukan pengawasan secara ketat. Ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpatuhan Ahmadiyah.
"Dalam menghadapi ketidakpatuhan Ahmadiyah, sejatinya pihak-pihak terkait mengawasi secara ketat agar Ahmadiyah menjalankan SKB tersebut, dengan harapan agar umat Islam terjaga dari pemurtadan dan Ahmadiyah sendiri tetap terjaga hak-haknya sebagai warga negara," katanya.
Simak juga video 'PKB Minta SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah Dicabut':
Sekretariat Ahmadiyah di Sawangan Depok Disegel
Diketahui, Satpol PP Kota Depok menyegel kembali Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M Taufiq meminta jemaah Ahmadiyah menghentikan segala aktivitas.
Taufiq menjelaskan penyegelan ini dilakukan berdasarkan SKB 3 Menteri, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.
"Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata M Taufiq seperti dilansir Antara, Jumat (22/10).
Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok, Daniel Sucahyadi, menegaskan pihaknya akan mengawasi kegiatan Ahmadiyah.
"Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.
Tanggapan Pihak Ahmadiyah
Menanggapi penyegelan, pendamping jemaah Ahmadiyah, Syamsul Alam Agus, mempertanyakan substansi dari penyegelan yang dilakukan Satpol PP Depok.
"Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui, jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," kata Syamsul.
Syamsul Alam mengatakan pihaknya akan tetap bertahan di lokasi tersebut. Menurutnya, dalam SKB 3 Menteri, yang dilarang adalah penyebaran paham oleh jemaah Ahmadiyah.
Menurutnya, selama 10 tahun jemaah Ahmadiyah tunduk pada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan itu.