Dirkrimum Polda Maluku Diduga Peras Pengusaha Akan Disidang Etik

Dirkrimum Polda Maluku Diduga Peras Pengusaha Akan Disidang Etik

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 22:49 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (dok. Propam Polri)
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (Dok. Propam Polri)
Jakarta -

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Sih Harno diduga memeras seorang pengusaha asal Jawa Timur (Jatim) berinisial AY. Propam Mabes Polri menyatakan telah memeriksa Kombes Sih Harno.

"Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (22/10/2021).

Sambo menyebut Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) masih bekerja menangani kasus ini. Mereka tengah melaksanakan audit investigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut," ucapnya.

Akan Disidang Etik

Kemudian, lanjut Sambo, Kombes Sih Harno bakal disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang kode etik akan digelar setelah audit investigasi selesai.

ADVERTISEMENT

"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," imbuh Sambo.

Simak penjelasan Polda Maluku di halaman selanjutnya.

Penjelasan Polda Maluku

Sebelumnya, Direskrimum Polda Maluku Kombes SH diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Jatim berinisial AY. Kasus tersebut ditangani Propam Mabes Polri.

"Terkait dengan informasi itu sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri, dan Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat kepada wartawan, Jumat (22/10).

Propam Mabes Polri telah dua kali datang ke Polda Maluku untuk memeriksa Kombes SH. Kombes SH diperiksa karena diduga memeras AY.

Kasus AY ditangani di Ditreskrimum Polda Maluku. Kombes Roem mengatakan pihaknya tidak pilih-pilih dalam penanganan kasus.

"Dua kali datang. Yang jelasnya, semua kasus itu adalah atensi dan tidak ada kasus yang kita pilah atau pilih. Namun, kalau terkait kasus pidana, semua itu ada atensi dan kita ditangani," ucap dia.

Dia mengatakan AY dan istrinya, Gabriel, dilaporkan ke Polda Maluku beberapa kali. Empat laporan telah naik ke tingkat penyidikan.

"Perlu juga kamu sampaikan bahwa Ibu Gabriel dan suaminya itulah ada laporan yang masuk juga yang ditangani Dirkrimum Polda Maluku ada 6 laporan, di mana 4 di antaranya laporan tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

Dia mengatakan AY dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka. AY disebut-sebut sudah meninggal. Meski demikian, pihak kepolisian akan memastikan kabar tersebut.

"Tentunya itu kita sudah tersangkakan, di antaranya adalah salah satunya atas nama suaminya daripada Ibu Gabriel, termasuk Ibu Gabriel sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bersangkutan sudah dipanggil dua kali, namun tidak pernah hadir, termasuk juga suaminya," katanya.

"Informasi suaminya sudah meninggal tapi ini kan kita tidak tahu apakah benar-benar sudah meninggal atau tidak karena belum ada juga temukan adanya bukti-bukti terkait itu," tambah Roem.

Polda Maluku menyerahkan pemeriksaan Kombes SH kepada Propam Mabes Polri. Di sisi lain, Polda Maluku juga meminta kepada Gabriel untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan.

"Oleh karenanya, sekali lagi berharap mari semua kita menghormati hukum, ada indikasi dari salah satu pejabat, biarlah, sudah ditangani Propam. Kepada Ibu Gabriel dan suaminya, kami mohon juga menghormati hukum dan hadir untuk diperiksa," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(drg/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads