Kebijakan perluasan ganjil-genap (gage) di Jakarta akhirnya diputuskan menjadi 13 titik. Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui terkait ganjil-genap.
Sebagaimana diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perubahan terkait kebijakan ganjil-genap (gage) di Jakarta hari ini. Mulai pekan depan, ganjil-genap bakal diberlakukan di 13 titik.
Sebelumnya, polisi hanya menerapkan ganjil-genap di tiga titik, yaitu Sudirman, Thamrin, dan Kuningan. Ganjil-genap di 13 titik ini juga tetap berlaku di dua sesi. Berikut ini hal-hal yang perlu diketahui:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berlaku pagi dan sore
Waktu pemberlakuan ganjil-genap dilakukan pada pagi dan sore. Setiap sesi memiliki durasi jam masing-masing.
"Waktu pemberlakuan tetap berlaku pada pagi dan sore dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, dan sore ke malam dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Simak video 'Aturan Baru Ganjil Genap, Ada 17 Kendaraan yang Dapat Pengecualian':
2. Berlaku Senin depan
Total ada 10 titik ganjil-genap baru di ruas Jakarta yang segera diterapkan. Penerapan 13 titik ganjil genap itu nantinya bakal dimulai pada Senin (25/10/2021) pekan depan.
"Tiga belas titik ini semuanya dimulai pada Senin, 25 Oktober pekan depan," ungkap Sambodo.
3. Tidak berlaku saat akhir pekan dan libur nasional
Selain penambahan menjadi 13 titik, tidak ada yang berubah dari aturan ganjil-genap. Ganjil-genap tetap berlaku pada Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional.
"Berlaku hanya pada hari Senin dan Jumat. Hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional gage tidak berlaku," terang Sambodo.
4. Sebaran titik
Lalu, di mana saja titiknya? Berikut ini daftar lokasinya:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisimgangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani
5. Berlaku untuk semua
Ganjil-genap berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi, kecuali beberapa kendaraan tertentu yang masuk daftar pengecualian.
"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil-genap selama pelaksanaan PPKM level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil-genap," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Ke-17 jenis kendaraan yang dikecualikan itu mulai kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, dan pemadam kebakaran. Kemudian, kendaraan angkutan umum pelat kuning hingga motor bebas ganjil-genap juga.
"Kemudian angkutan umum pelat kuning. Lalu kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor. Berikutnya kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas," ungkap Syafrin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan kendaraan petugas instansi TNI/Polri dan petugas instansi yang dikecualikan adalah kendaraan operasional dengan pelat dinas resmi dan pelat dinas merah (bagi ASN). Pelat hitam dengan kode 'RF' tidak kebal ganjil genap.
"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI-Polri dan pelat dinas institusi. Selama kendaraan itu pakai pelat hitam termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan gage 13 kawasan ini dan ketentuan tadi mulai berlaku Senin, 25 Oktober 2021," tutur Sambodo.
6. Alasan perluasan ganjil genap
Ada beberapa pertimbangan mengapa kawasan ganjil genap diperluas, salah satunya peningkatan kemacetan lalu lintas.
"Dari masa sebelum PPKM darurat ke massa PPKM darurat kita sukses turunkan 61 persen. Tetapi PPKM darurat ke PPKM level 4 itu arus lalin naik 48 persen," kata Kombes Sambodo.
Dia menerangkan angka kenaikan mobilitas itu terus berlanjut. Menurut Sambodo, dari PPKM level 4 ke PPKM level 3, angka mobilitas kendaraan meningkat hingga 20 persen.
Bahkan peningkatan mobilitas kendaraan itu juga terjadi dari fase PPKM level 3 menuju PPKM level 2. Tercatat ada 37 persen peningkatan mobilitas kendaraan di jalan.
"Banyak dari masyarakat hari-hari ini lebih macet dari biasanya. Karena memang volume traffic sudah naik 37-40 persen dibandingkan PPKM level 4 dan level 3," terang Sambodo.