Pekanbaru PPKM level berapa kini perlu diketahui kembali informasinya. Hal ini karena pemerintah telah mengumumkan periode PPKM yang baru beserta status levelnya bagi seluruh wilayah di Indonesia.
Sejumlah informasi terbaru terkait kegiatan masyarakat juga mulai diterapkan. Aturan terbaru ini dijalankan karena kasus aktif COVID-19 di Indonesia yang mulai menurun dan capaian target vaksinasi hingga kini terus berjalan.
Lalu, Pekanbaru PPKM level berapa sekarang? Aturan terbaru apa saja yang diterapkan? Simak informasi di bawah ini untuk selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekanbaru PPKM Level Berapa: Ini Status Level Terbarunya
Pertanyaan Pekanbaru PPKM level berapa terjawab dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat wilayah luar Jawa Bali Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan tersebut telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021) lalu.
Diketahui bahwa kini Pekanbaru ada di level 2 PPKM luar Jawa Bali. Artinya, Pekanbaru telah turun satu level dari periode PPKM sebelumnya, sebelumnya Pekanbaru menerapkan PPKM level 3.
Pekanbaru PPKM Level Berapa: Diperpanjang Selama 3 Minggu
Pertanyaan Pekanbaru PPKM level berapa sudah diketahui jawabannya, yakni ada di level 2. Pertanyaan selanjutnya, sampai kapankah PPKM Pekanbaru diterapkan?
Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PPKM luar Jawa Bali akan diperpanjang hingga 8 November 2021. Artinya, periode perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali diterapkan selama 3 minggu, terhitung dari 18 Oktober - 8 November 2021.
"Perpanjangan PPKM disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, di luar Jawa-Bali 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi dilakukan setiap minggu," ujar Airlangga dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (18/10/2021).
Aturan Terbaru Kegiatan Belajar Tatap Muka di PPKM Level 2
Masih mengacu dalam Inmendagri Nomor 54 tahun 2021, berikut ini aturan mengenai kegiatan pembelajaran tatap muka bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 2.
- Bagi wilayah zona hijau dan zona kuning, kegiatan belajar mengajar diatur sesuai dengan arahan Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Bagi wilayah di zona oranye, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%.
- Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
- Bagi wilayah zona merah, pembelajaran dilakukan secara jarak jauah.
Lihat juga video 'Meski Kasus Melandai, Satgas Covid-19 Ingatkan Pandemi Belum Berakhir':
Setelah pertanyaan Pekanbaru PPKM level berapa terjawab, simak aturan selengkapnya PPKM level 2 di halaman selanjutnya.
Aturan Selengkapnya PPKM Level 2
Berikut ini aturan terbaru untuk kegiatan masyarakat yang ada di wilayah PPKM level 2, berdasarkan Inmendagri Nomor 54 tahun 2021.
1. Kegiatan pada sektor nonesensial sebagai berikut:
- Bagi wilayah zona hijau, kuning dan oranye, dapat melakukan Work From Office (WFO) maksimal 50% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
- Bagi wilayah zona merah, dapat melakukan WFO maksimal 25 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
2. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah daerah.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat.
5. Rumah makan/kafe yang ada di pusat perbelanjaaan/mall maupun lokasi sendiri dapat diperbolehkan dine-in dengan kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat
6. Mall sudah kembali dibuka dengan aturan sebagai berikut:
7. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.
- Zona hijau: buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 75% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Zona kuning dan oranye: buka hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Zona merah: buka hingga pukul 17.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi
8. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan 2 orang per meja.
9. Kegiatan di tempat ibadah:
- Zona hijau: maksimal 75%
- Zona kuning: maksimal 50%
- Zona oranye dan merah: maksimal 25%
10. Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata:
- Zona hijau: maksimal 50%
- Zona kuning, oranye dan merah: maksimal 25%
11. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka:
- zona hijau: kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
- zona kuning, oranye dan merah: kapasitas maksimal 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
12. Resepsi pernikahan diizinkan dengan:
- zona hijau maksimal 50% dan tidak mengadakan makan di tempat.
Demikian informasi mengenai PPKM Pekanbaru, mulai dari status level PPKM hingga aturan kegiatan masyarakat yang terbaru. Semoga membantu dan bermanfaat, serta jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan.