Pekanbaru PPKM Level Berapa? Ini Status dan Info Terbarunya

Arinta Putri Anggraini - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 20:22 WIB
Pekanbaru PPKM Level Berapa? Ini Status dan Info Terbarunya (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pekanbaru PPKM level berapa kini perlu diketahui kembali informasinya. Hal ini karena pemerintah telah mengumumkan periode PPKM yang baru beserta status levelnya bagi seluruh wilayah di Indonesia.

Sejumlah informasi terbaru terkait kegiatan masyarakat juga mulai diterapkan. Aturan terbaru ini dijalankan karena kasus aktif COVID-19 di Indonesia yang mulai menurun dan capaian target vaksinasi hingga kini terus berjalan.

Lalu, Pekanbaru PPKM level berapa sekarang? Aturan terbaru apa saja yang diterapkan? Simak informasi di bawah ini untuk selengkapnya.

Pekanbaru PPKM Level Berapa: Ini Status Level Terbarunya

Pertanyaan Pekanbaru PPKM level berapa terjawab dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat wilayah luar Jawa Bali Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19. Aturan tersebut telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021) lalu.

Diketahui bahwa kini Pekanbaru ada di level 2 PPKM luar Jawa Bali. Artinya, Pekanbaru telah turun satu level dari periode PPKM sebelumnya, sebelumnya Pekanbaru menerapkan PPKM level 3.

Pekanbaru PPKM Level Berapa: Diperpanjang Selama 3 Minggu

Pertanyaan Pekanbaru PPKM level berapa sudah diketahui jawabannya, yakni ada di level 2. Pertanyaan selanjutnya, sampai kapankah PPKM Pekanbaru diterapkan?

Berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PPKM luar Jawa Bali akan diperpanjang hingga 8 November 2021. Artinya, periode perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali diterapkan selama 3 minggu, terhitung dari 18 Oktober - 8 November 2021.

"Perpanjangan PPKM disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, di luar Jawa-Bali 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi dilakukan setiap minggu," ujar Airlangga dalam paparan media yang digelar secara virtual, Senin (18/10/2021).

Aturan Terbaru Kegiatan Belajar Tatap Muka di PPKM Level 2

Masih mengacu dalam Inmendagri Nomor 54 tahun 2021, berikut ini aturan mengenai kegiatan pembelajaran tatap muka bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 2.

  1. Bagi wilayah zona hijau dan zona kuning, kegiatan belajar mengajar diatur sesuai dengan arahan Kemendikbudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  2. Bagi wilayah di zona oranye, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%.
  3. Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
  4. Bagi wilayah zona merah, pembelajaran dilakukan secara jarak jauah.

Lihat juga video 'Meski Kasus Melandai, Satgas Covid-19 Ingatkan Pandemi Belum Berakhir':



Setelah pertanyaan Pekanbaru PPKM level berapa terjawab, simak aturan selengkapnya PPKM level 2 di halaman selanjutnya.




(imk/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork