Legislator PAN Tolak PCR Jadi Syarat Penerbangan: Pemerintah Revisi!

Legislator PAN Tolak PCR Jadi Syarat Penerbangan: Pemerintah Revisi!

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 19:27 WIB
Menanti Harga Tes PCR Covid-19 Semakin Murah
Ilustrasi tes PCR (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi V DPR Athari Gauthi Ardi mempertanyakan kebijakan tes PCR jadi syarat naik penerbangan. Dia menilai kebijakan itu keliru.

"Saya rasa kebijakan ini mulai keliru, kenapa penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua harus PCR?" kata Athari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).

Athari mengatakan kebijakan itu akan membebani masyarakat serta berpotensi pada penurunan jumlah penumpang serta mengakibatkan kerugian maskapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kebijakan seperti ini akan berdampak pada masyarakat kita. Ini akan memberatkan masyarakat dan menurunkan jumlah penumpang pesawat dan bisa-bisa maskapai terus merugi," ujarnya.

Politikus PAN ini menolak kebijakan PCR menjadi syarat wajib penerbangan. Dia meminta pemerintah merevisi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jujur saja, saya menolak aturan ini diberlakukan. Saya minta pemerintah merevisi kembali dengan mempertimbangkan banyak aspek," ungkapnya.

Athari bahkan mengingatkan jangan sampai kebijakan ini menjadi kesempatan untuk mafia bermain di dalamnya. "Jangan sampai ada mafia yang bermain dalam kebijakan ini," ujarnya.

Lihat juga video 'Banjir Kritikan soal Naik Pesawat Wajib PCR, Komisi IX Merespons':

[Gambas:Video 20detik]




Seperti diketahui, pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penjelasan Pemerintah

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkap alasan memperketat syarat perjalanan tersebut. Wiku menjelaskan penumpang pesawat kali ini telah dibolehkan dengan kapasitas penuh. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus COVID-19 di Tanah Air yang telah terkendali.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10).

Halaman 2 dari 2
(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads