Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perubahan terkait kebijakan ganjil-genap (gage) di Jakarta. Mulai pekan depan, ganjil-genap bakal diberlakukan di 13 titik.
Sebelumnya, polisi hanya menerapkan ganjil-genap di tiga titik, yaitu Sudirman, Thamrin, dan Kuningan. Ganjil-genap di 13 titik ini juga tetap berlaku di dua sesi.
"Waktu pemberlakuan tetap berlaku pada pagi dan sore dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Dan sore ke malam dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 10 titik ganjil-genap baru di ruas Jakarta yang segera diterapkan. Penerapan 13 titik ganjil genap itu nantinya bakal dimulai pada Senin (25/10) pekan depan.
"Tiga belas titik ini semuanya dimulai pada Senin, 25 Oktober pekan depan," ungkap Sambodo.
Selain penambahan menjadi 13 titik, tidak ada yang berubah dari aturan ganjil-genap. Ganjil-genap tetap berlaku pada Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan dan hari libur nasional.
"Berlaku hanya pada hari Senin dan Jumat. Hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional gage tidak berlaku," terang Sambodo.
Berikut ini daftar lokasinya:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisimgangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI panjaitan
- Jl Ahmad Yani