Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Oktober 2021: Protokol Kesehatan
Adapun syarat tambahan untuk perjalanan dengan kereta api diatur sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19). Aturannya antara lain:
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis
- Tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini