Proyek Jarkom Polri 2006 Didesak Untuk Dibatalkan
Rabu, 19 Apr 2006 08:23 WIB
Jakarta - Belum juga berjalan, rencana proyek Jaringan Komunikasi (Jarkom) Polri 2006 sudah menuai kecaman. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Sutanto segera menghentikan dan membatalkan proyek tersebut."Penghentian proyek jarkom 2006 ini perlu dilakukan agar Polri terhindar dari berbagai kecaman masyarakat, terutama paska terungkapnya dugaan mark up Rp 602 miliar dalam proyek Jarkom 2002-2005," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (19/4/2006).Dari penelusuran yang dilakukan IPW terungkap bahwa proyek Jarkom 2006 sudah dialokasikan sejak tahun 2004. Sementara perencanaan telah dilakukan sejak tahun 2002-2003. Rencananya proyek Jarkom 2006 ini akan direalisasikan sejak pertengahan 2006 hingga 2007."Alokasi teknologi yang digunakan adalah produk tahun 2001-2002. Dalam proyek Jarkom 2006 ini Polri diarahkan untuk membangun jaringan closed system (sistem komunikasi tertutup) Smatrnet berstandar American National Standards Institute (ANSI)," paparnya.Padahal, sisten ANSI tersebut dinilai berbagai kalangan sangat merugikan. Pasalnya sejak beberapa tahun terakhir, kepolisian di negara-negara lain sudah meninggalkan peralatan analog seperti Smartnet."Bahkan tahun 2001 Polda Metro Jaya pernah dirugikan oleh sistem komunikasi tertutup, yang sangat rawan dimonopoli ini," imbuhnya.Dijelaskannya pula, proyek Jarkom 2006 ini mencakup tiga proyek besar. Pertama, alat komunikasi (alkom) Pangkalan Air senilai US$ 10 juta, dengan tender pemilihan langsung. Kedua, proyek perluasan jarkom di kota-kota besar seperti Lampung, Jawa Barat, dan Jawa tengah. "Nilainya juga mencapai US$ 10 juta dengan tender pemilihan langsung," terang dia.Kasus jarkom dan alkom pertama kali dimunculkan oleh ketua LIRA yang juga memimpin Blora Center, M Jusuf Rizal. Rizal cs telah mengadukan kasus ini kepada Kejagung.Proyek jarkom dan alkom tahun 2002-2003 nilainya mencapai Rp 602 miliar. Diduga proyek itu di-mark up, sehinggga kerugian negara mencapai Rp 240 miliar.
(ary/)











































