Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga inisial WBR (44) karena menjadi pengedar narkoba di Tangerang. Kepada polisi, ia berdalih jualan narkoba buat biaya sekolah anaknya.
"Motifnya untuk kepentingan ekonomi, memenuhi bayar sekolah ketiga anaknya. Saat ini kita upayakan pengembangan dari mana barang itu dia dapat karena informasi ada dari Cipinang ataupun Serang," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Dari WBR, polisi menyita barang bukti 19,66 gram sabu. Selain WBR, Polresta Tangerang menangkap 33 tersangka kasus narkoba lainnya yang merupakan pengedar hingga pemakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini dilakukan atas 27 laporan yang diterima kepolisian selama September-Oktober 2021. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis.
"Penangkapan dilakukan di daerah hukum Polres Kota Tangerang dan sekitarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, ada beberapa tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai narkotika," katanya.
Wahyu mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa narkoba. Dalam mengedarkan narkoba, para tersangka rata-rata mendapat keuntungan Rp 300-500 ribu per gram.
"Total barang bukti yang diamankan seberat 993,3 gram narkoba dari tiga jenis. Terdiri atas ganja 859,25 gram, sabu 94,64 gram, dan tembakau sintetis 3,41 gram," tambah Wahyu.
Selain tersangka berinisial WBR, masih ada 33 tersangka. Mereka adalah AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR, dan ADP.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling tinggi Rp 8 miliar," kata Wahyu.