Kasus Suap MA
Probosutedjo Jadi Saksi Kasus Harini Wijoso
Rabu, 19 Apr 2006 08:07 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi Probosutedjo menurut rencana Rabu (19/4/2006) akan hadir dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Probo akan dihadirkan bukan sebagai terdakwa atas kasus korupsi, melainkan akan menjadi saksi mantan kuasa hukumnya, Harini Wijoso.Menurut rencana, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/4/2006). Sidang akan dipimpin oleh Kresna Menon."Dia akan jadi saksi terdakwa Harini Wijoso," kata jaksa penuntut umum KPK Wisnu Baroto dalam perbincangan dengan detikcom di Jakarta, Rabu (19/4/2006). Probo saat ini masih mendekam di LP Sukamiskin, Bandung. Dia ditahan lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh MA.Menurut Wisnu, Probo akan dimintai keterangan mengenai adanya uang Rp 5 miliar yang menurut rencana akan diberikan kepada ketua majelis kasasi Bagir Manan. Uang itu sedianya akan digunakan untuk memuluskan kasus korupsi dana Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ditangani MA."Kita akan lihat kesaksiannya. Apa alasan dia memberikan uang itu," jelasnya.Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Probo, Arizal Boerr. Menurutnya kliennya akan mengungkapkan mengenai pemberian uang itu."Dia kan sudah dikerjai oleh kuasa hukumnya sendiri, ibu Harini," tandasnya.Sebelumnya, usai diperiksa KPK pada 11 Oktober silam, Probo mengakui selama mengurusi kasus yang sedang menimpanya itu dia sudah menggelontorkan uang sebanyak Rp 18 miliar. Uang sebanyak itu digunakan agar dirinya dibebaskan dari kasus yang merugikan negara Rp 100,931 miliar itu.
(ary/)











































