Polisi Ungkap Modus Eks Teller Bank Penilap Uang Miliaran Cari Nasabah

Polisi Ungkap Modus Eks Teller Bank Penilap Uang Miliaran Cari Nasabah

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 22 Okt 2021 08:41 WIB
Polisi tangkap eks teller bank pelaku investasi bodong Rp 1,28 M
Eks teller bank penilap uang (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Eks teller bank, PAN (28), yang diduga menggelapkan Rp 1,28 miliar dari hasil penipuan investasi ditangkap polisi. Ada tujuh orang yang diduga menjadi korban PAN.

"Saat ini korban yang teridentifikasi sebanyak 7 orang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Joko juga mengungkap cara PAN mencari nasabah. PAN disebut mendatangi kantor-kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendatangi kantor-kantor," ujar Kompol Joko.

PAN disebut mengaku sebagai karyawan salah satu bank. PAN kemudian menawarkan investasi yang ternyata bodong.

ADVERTISEMENT

"Tersangka memgaku sebagai karyawan salah satu bank. Kemudian menawarkan investasi," ucap Joko.

Joko mengatakan PAN beraksi seorang diri. Dia menyebut belum ada indikasi PAN bekerja sama dengan pihak lain.

"(Bekerja) sendiri," tuturnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak juga Video: 2 Juta Data Nasabah BRI Life Bocor, Pembahasan RUU PDP Masih Deadlock!

[Gambas:Video 20detik]



Polisi sebelumnya menangkap PAN. Eks teller bank ini diduga menggelapkan Rp 1,28 miliar dari hasil penipuan investasi. Polisi membuka pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong ini.

"Kita juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Selasa (19/10).

"Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai," tambahnya.

Bismo mengatakan pelaku melakukan penipuan sejak 2018. Polisi menangkap PAN di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, PAN dikenai Pasal 378 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan. PAN terancam 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads