Kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah memasuki lembaran baru. Setelah penyelidikannya dihentikan Polresta Padang, kini Polda Sumbar yang menangani kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar tersebut.
Penanganan kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar dimaksud berawal dari laporan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) pendukung Joko Widodo (Jokowi). Adalah Projo yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumbar.
"Memang, ada laporan dari Projo Sumbar terkait (surat) itu. Krimsus (Ditreskrimsus) sedang melakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (21/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berangkat dari laporan Projo itulah Polda Sumbar membuka lembaran baru kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar. Penanganan kasusnya masih di tahap penyelidikan.
"Belum sampai ke tahap penyidikan. Masih proses penyelidikan," ungkap Bayu.
Adapun Projo melaporkan surat sumbangan Gubernur Sumbar tersebut karena menduga ada unsur tindak pidana korupsi. Karena itu, direktorat Polda Sumbar yang menindaklanjuti laporan Projo adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diireskrimsus).
Saat ditangani Polresta Padang, kasusnya mengarah ke dugaan penipuan. Ada dugaan tanda tangan Gubernur Mahyeldi yang dibubuhkan di surat permintaan sumbangan tersebut palsu.
Tapi, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa 5 orang saksi, didapatkan fakta bahwa tanda tangan Mahyeldi asli. Itu yang menjadi alasan Polresta Padang menghentikan penanganan kasusnya.
"Sejak awal kan kita menyelidiki dan menerima pengaduan dugaan tindak pidana penipuan atas beredarnya surat tersebut. Ada lima orang swasta yang mengedarkan surat-surat tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ternyata surat tersebut asli, sehingga tidak ditemukan adanya unsur penipuan," papar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (4/10).
Baca awal mula kasusnya di halaman berikutnya.
Awal Mula Kasus
Adanya surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar itu terungkap setelah polisi menangkap lima orang warga luar Sumatera Barat di sebuah tempat pada Jumat (13/8). Mereka ditangkap atas dugaan penipuan.
Kelima orang yang ditangkap tersebut adalah D (46), DS (51), DM (36), yang ketiganya berasal dari Jawa; kemudian MR (50) dan A (36), yang berasal dari Makassar.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, mereka mendatangi para pengusaha, kampus, dan pihak-pihak lainnya bermodalkan surat berlogo Gubernur Sumatera Barat, ditandatangani Mahyeldi.
Dilihat detikcom, surat itu itu bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021, tentang penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.
"Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi, dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku Profil 'Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan' dalam versi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, serta bahasa Arab, serta dalam bentuk soft copy," demikian tertulis dalam surat tersebut.
"Diharapkan kesediaan Saudara untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut," tambahnya.
Selain surat yang disertai stempel resmi gubernur, para pelaku membawa surat yang memiliki kop dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar.
Bahkan, sudah ada pihak yang memberikan sejumlah sumbangan berupa uang. Baca di halaman berikutnya.
Sempat Terkumpul Rp 170 Juta
Dalam dokumen yang diperoleh detikcom, ada 21 pihak yang telah menyerahkan uang, dengan total lebih dari Rp 170 juta. Nominal sumbangan yang sempat diberikan bervariasi, mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 20 juta.
Ke-21 pihak tersebut dari perguruan tinggi terkenal hingga kecil, kalangan pengusaha, BUMN, serta rumah sakit. Namun semua uang yang diterima dari para pihak tersebut sudah dikembalikan lagi.
"Itu baru yang transfer, belum yang menyerahkan uang langsung. Bervariasi besarnya" kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (22/8/2021).
Kasus surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar ini juga ditelusuri oleh DPRD Sumbar melalui hak angket. Proses hak angket yang telah bergulir tetap dilanjutkan meski penyelidikan di Polresta Padang disetop.