Lia Eden Disidang di PN Jakpus
Rabu, 19 Apr 2006 06:30 WIB
Jakarta - Kasus sekte terlarang Eden Rabu (19/4/2006) pagi ini akan mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Sidang ini akan langsung menghadirkan pemimpinnya Lia Aminuddin alias Lia Eden.Menurut rencana, sidang ini akan digelar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta. Sidang ini akan dipimpin Lief Sufijulla sebagai ketua majelis hakim dengan dibantu Ridwan Mansyur dan Heru Pramono. Sedangkan jaksa penuntut umum akan dikomandoi langsung oleh Salman Maryadi.Lia Eden, dianggap telah melanggar ketertiban umum. Dan atas tuduhan itu, Lia dikenai 3 dakwaan yakni pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 157 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Lia ditahan sejak 29 Desember 2005 setelah dievakuasi bersama pengikutnya dari markas Kerajaan Tuhan yang digeruduk warga. Dalam masa tahanan itu, Lia sakit dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada 6 Februari 2006.
(ary/)











































