Untuk Selesaikan Utang, Pemerintah Panggil 8 Obligor BLBI
Rabu, 19 Apr 2006 00:39 WIB
Jakarta -
Pemerintah dalam dua minggu ke depan akan memanggil 8 obligor BLBI untuk menyelesaikan masalah pembayaran utang mereka. Saat ini tim teknis pelaksana penyelesaian utang obligor sudah memiliki data berapa jumlah utang yang harus dibayar 8 obligor tersebut.Oleh tim teknis pelaksana penyelesaian utang data tersebut akan dikroscek dengan utang yang diklaim para obligor. Kroscek itu akan dilakukan pada saat proses pemanggilan. "Kalau 3 kali dipanggil tidak datang, ya sudah kita akan proses secara hukum. Jadi harus ada alternatif-alternatif yang cukup memberikan peluang kepada mereka," kata Sekjen Departemen Keuangan (Depkeu) JB Kristiadi usai rapat mengenai BLBI di Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (18/4/2006).Dalam rapat tersebut juga dihadiri Jaksa Agung (Jakgung) Abdul Rahman Saleh dan ketua Timtastipikor Hendarman Supandji. Namun, keduanya enggan memberikan komentar kepada wartawan. Kristiado menambahkan jika dari hasil kroscek tersebut ditemukan adanya perbedaan jumlah utang, maka tim pelaksana akan melaporkan kembali kepada tim pengarah dalam waktu 10-14 hari.Ketika disinggung berapa jumlah utang yang harus dibayar 8 obligor tersebut, Kristiado enggan menyebutkan. "Belum bisa kami sampaikan sebelum kami bertemu dengan mereka," tegasnya.Mengenai adanya deponering, Kristiado mengakui tim teknis belum membahas hal tersebut. Karena mereka masih berkonsentrasi seputar masalah utang dahulu."Nanti kita lihat dari tim teknis oleh Jakgung. Kita belum bicara mengenai deponering," tandasnya. Kedelapan pengemplang BLBI yang beruntung itu adalah: Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank BIRA), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putiray (Bank Tamara), Lidya Mochtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Agus Anwar (Bank Pelita Istimarat).
(ary/)










































