Hakim Agung Pembatal Kenaikan Tarif BPJS Adili Gugatan AD/ART Partai Demokrat

Hakim Agung Pembatal Kenaikan Tarif BPJS Adili Gugatan AD/ART Partai Demokrat

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 16:09 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim agung Supandi menjadi pengadil judicial review AD/ART Partai Demokrat (PD) Vs Kemenkumham. Supandi dikenal publik lewat putusan yang menggegerkan, yaitu membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Kamis (21/10/2021), susunan majelis kasus AD/ART PD diketuai Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Supandi sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara (TUN).

Supandi lahir di Medan pada 17 September 1952. Supandi mulai menjadi hakim agung sejak 8 Maret 2010. Beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendidikan sarjana hukum, magister hukum, dan doktor ilmu hukum diperolehnya dari almamater yang sama, yakni Universitas Sumatera Utara (USU). Supandi juga aktif menjadi pengajar pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Administrasi Negara, dan Ilmu Hukum Keuangan Negara.

Pada November 2019, Supandi dikukuhkan menjadi guru besar dosen tidak tetap Universitas Diponegoro (Undip). Pidato pengukuhan Prof Supandi mengangkat topik tentang 'Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia'.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Yodi Martono Wahyunadi merupakan hakim agung paling junior. Ia mulai menjadi hakim agung sejak 7 November 2017. Sebelumnya, Yodi adalah Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Direktur Binganis dan Administrasi TUN MA.

Yodi merupakan lulusan S1 Universitas Padjadjaran dengan jurusan Hukum Perdata. Kemudian S2 di Universitas Airlangga dengan jurusan Hukum Tata Pemerintahan dan S3/Doktor di Universitas Trisakti dengan jurusan Ilmu Hukum.

Pada 2020, duet Supandi dan Yodi membuat dinding pemerintah bergoyang. Sebab, palu yang diketoknya membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik 100 persen. Menurut majelis hakim, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu tidak memperhatikan kebatinan masyarakat.

"Bahwa dengan terbuktinya konsideran faktual Perpres No 75 Tahun 2019, yang tidak mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat dalam bidang ekonomi saat ini," demikian bunyi pertimbangan putusan Supandi kala itu.

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan judicial review itu diketok dengan suara bulat.

"Maka dengan sendirinya ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang secara sepihak menaikkan Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP guna menutupi defisit dana BJPS, dianggap telah melanggar asas pemberian pertimbangan secara adil dan berimbang (audi et alterem partem)," ujar majelis.

Pemerintah buru-buru merevisi Perpres dan membuat kenaikan tarif BPJS Kesehatan dengan skema baru. Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 iuran BPJS adalah:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp 35 ribu

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 kembali digugat ke MA tapi kali ini Supandi memilih setuju dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan di atas.

"Iuran Peserta PBPU dan BP Klas III yang disubsidi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan nilai penyesuaian peserta PBPU dan BP kelas II dan I yang sangat terjangkau, menunjukkan upaya pemerintah menyediakan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat secara seimbang bagi masyarakat selaku penerima manfaat," demikian pertimbangan Supandi.

Nah, apakah Supandi kini akan mengetuk palu yang membuat geger jagat hukum Indonesia di kasus judicial review AD/ART PD? Kita lihat saja nanti.

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads