Polisi Nyabu Dipenjara 15 Bulan

Polisi Nyabu Dipenjara 15 Bulan

- detikNews
Selasa, 18 Apr 2006 22:34 WIB
Denpasar - Guyonan bahwa perbedaan antara penjahat dan polisi itu beda tipis ada benarnya juga. Buktinya, seorang polisi di Polda Bali divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 15 bulan penjara karena nyabu dan menjadi pengedar narkotika. Polisi itu adalah Aiptu (pol) I Wayan Sukarta. Ia duduk di kursi pesakitan dnegan tuduhan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba berupa psikotropika jenis shabu-shabu. Aksi ini dilakukan bersama anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali Nyoman Sutamayasa. Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis hakim I Wayan Rena Wardana SH. Terdakwa divonis 15 bulan denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi lima bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ida Ayu Alit. Mendengan putusan ini, Sukarta yang juga anggota Dit Reskrim Polda Bali menangis sedih. Air matanya pun menetes di kedua pipinya. Ia dinyatakan melanggar pasal 60 ayat (4) UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Hakim menilai terdakwa terbukti secara tanpa hak, melawan hukum, membawa shabu-shabu. Barang haram itu kemudian diserahkan kepada Sutamayasa di Penginapan Bintang Pesona Jl Drupadi Denpasar, pada 14 Desember 2005 lalu. Barang haram berupa shabu-shabu itu diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Antok di pangkalan ojek Jl Pulau Misol Denpasar. Polisi malang ini sudah lama bergaul dengan kenal Sutamayasa. Mereka kenal di Karaoke Akasaka, Simpang Enam Denpasar. Sejak itu, keduanya lebih akrab, bahkan pernah melakukan perundingan di Bintang Pesona, tempat Sutamayasa menginap bersama pacarnya Indah Ade Komalasari (sidang terpisah). (ary/)


Berita Terkait