BPN Sulsel Ungkap Mafia Tanah di Makassar Gugat Lahan BUMN Senilai Rp 1 T

BPN Sulsel Ungkap Mafia Tanah di Makassar Gugat Lahan BUMN Senilai Rp 1 T

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 15:23 WIB
Ilustrasi Makassar
Foto untuk Ilustrasi: Kawasan Pantai Losari Makassar. (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -

Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap mafia tanah menggugat sejumlah tanah milik BUMN hingga BUMD di Kota Makassar yang nilainya mencapai Rp 1 triliun. BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan.

"Rata-rata tanahnya milik BUMN, dan penggugatnya sama orang, itu juga. Itulah saya enggak tahu kenapa penggugat sama. Itu tugas penegak hukum seharusnya, untuk cari tahu kenapa bisa sama," kata Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Bambang mengatakan mafia tanah pada umumnya tidak bekerja sendiri. Biasanya mereka memalsukan dokumen tanah dengan bantuan oknum-oknum dari internal pemerintah dan penegak hukum. Dia menilai jaringan mafia tanah ini ada di mana-mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada aset-aset BUMN di Makassar yang dalam sengketa ini, penggugat mengklaim tanah miliknya berdasarkan berkas rincik. Namun, hal itu diragukan oleh Bambang mengingat surat tanah yang dimiliki berupa eigendom

"Tidak mungkin dalam satu tanah eigendom ini ada tanah rincik," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya menyasar lahan-lahan milik BUMN, mafia tanah juga menyasar tanah milik swasta atau perorangan. Dia mencontohkan sebuah tanah di kawasan Urip Sumohardjo, Makassar, seluas 5 hektare yang sertifikat bodongnya diperjualbelikan di mana-mana hingga ke Jakarta. Padahal, tanah tersebut adalah milik sah pihak lain.

Dikatakannya, gugatan terhadap lahan lahan BUMN itu saat ini menjadi prioritasnya. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggalakkan pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Makassar kata Bambang, dianggap sebagai target mafia tanah dikarenakan memiliki lahan yang tidak terlalu besar namun memiliki jumlah warga yang besar. Hal ini yang membuat harga tanah di kota ini setiap tahunnya terus naik.

"Bayangkan yang gugat Pelindo si A, yang gugat PLN si A, Tol yang gugat si A. Almarkaz yang gugat si A. Siapa si A itu sih? Apa iya dulu tanahnya di mana-mana dan celakanya yang dipakai menggugat itu rincik," kata dia.

"Ini total nilai asetnya hampir Rp 1 Triliun. Bayangin aja kerja 3 tahun sampai Mahkamah Agung (MA) dan menang," imbuh Bambang.

Simak video 'Waspada Mafia Tanah! Modusnya Pemalsuan Dokumen':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads