900 Napi di Sultra Dapat Asimilasi Dampak COVID-19

900 Napi di Sultra Dapat Asimilasi Dampak COVID-19

Antara - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 12:13 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim. (ANTARA/Harianto)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim (ANTARA/Harianto)
Kendari -

Sekitar 900 orang narapidana (napi) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan asimilasi rumah sebagai dampak pandemi COVID-19. Pemberian asimilasi ini dilakukan sepanjang pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

"Sekarang asimilasi yang dimulai 2019 sampai saat ini 2021 sudah sekitar 900 orang (narapidana) yang diberi asimilasi COVID-19," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim dilansir dari Antara, Kamis (21/10/2021).

Menurut Muslim, pemberian asimilasi dilakukan secara bergelombang sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian asimilasi rumah narapidana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 yang berlaku sampai 31 Desember 2020 dan kembali dikeluarkan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020 yang berlaku sampai 30 Juni 2021.

Namun, akibat masih merebaknya COVID-19, Menteri Hukum dan HAM kembali mengeluarkan perpanjangan asimilasi rumah melalui Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

Di dalam Permen Nomor 24 itu terdapat klasifikasi narapidana yang tidak bisa diasimilasikan seperti tindak pidana korupsi atau tipikor, kasus narkoba yang hukumannya di atas 5 tahun, kasus perlindungan anak, kasus kesusilaan seperti pemerkosaan, pembunuhan berencana, termasuk napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana.

Dia menyatakan syarat pemberian asimilasi rumah bagi napi adalah dua pertiga sisa masa hukumannya hingga 31 Desember 2021 serta berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Dia menekankan kepada seluruh napi yang mendapat asimilasi dampak COVID-19, agar tetap berada di rumah dan tidak berkeliaran karena akan dilakukan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.

"Asimilasi rumah ini dalam rangka untuk mencegah peredaran COVID-19 di dalam lapas/rutan. Ini untuk melindungi mereka dari virus itu. Makanya kami imbau di rumah saja, itu akan dipantau Balai Pemasyarakatan," katanya lagi.

Muslim menyampaikan saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) di semua lapas/rutan se-Sultra tercatat 2.882 orang.

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads