Menko Polhukam Mahfud Md meminta masyarakat tak membayar cicilan ke pinjol ilegal jika telanjur jadi korban. Lantas, bagaimana cara membedakan pinjol ilegal dengan yang legal? Simak penjelasan di bawah ini.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
-Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
-Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
-Pemberian pinjaman sangat mudah
-Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
-Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
-Tidak mempunyai layanan pengaduan
-Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
-Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
-Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama 2018 hingga 2021 sudah ada 3.516 yang dihentikan. Berdasarkan data terakhir Oktober 2021, masih ada 593 pinjol ilegal.
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
-Terdaftar/berizin dari OJK
-Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
-Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
-Bunga atau biaya pinjaman transparan
-Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
-Mempunyai layanan pengaduan
-Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
-Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
-Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Tercatat sudah ada 106 pinjol legal yang sudah terdaftar.
Saksikan juga d'Mentor: Berani Scalping Saham Demi Profit
Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar
Menko Polhukam Mahfud Md bicara soal pinjaman online (pinjol) ilegal yang bikin resah masyarakat. Dia pun berpesan agar warga yang telanjur menjadi korban tak membayar pinjol ilegal.
Mahfud awalnya bicara ancaman sanksi bagi para pelaku pinjol ilegal. Dia mengatakan para pihak yang terlibat membuat dan menjalankan pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata Mahfud, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Mahfud meminta warga yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal tidak membayar jumlah yang ditagih. Dia juga meminta warga melapor ke polisi jika diteror pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud.
Baca juga: Sudahkah OJK Menjangkau Masyarakat Kita? |
Dia menegaskan pemerintah bakal membasmi pinjol ilegal. Meski demikian, dia mengatakan pinjol resmi atau legal tetap bisa beroperasi.
"Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar jangan bayar, karena itu ilegal," tuturnya.